Batam | Metrosidik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengadakan rapat paripurna dengan dua agenda utama pada Senin (4/11/2024) pagi. Agenda pertama adalah mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan angkutan umum massal yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Agenda kedua adalah penyampaian pendapat dari Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, mengenai usulan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan dasar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, S.Pd.I, didampingi oleh Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, S.E., M.M.
Ranperda Angkutan Umum Massal Disetujui untuk Dibahas Lanjutan
Dalam rapat ini, enam fraksi partai politik di DPRD Kota Batam sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan solusi transportasi yang lebih murah dan efektif untuk mengurangi kemacetan di kota Batam.
Namun, dua fraksi, yakni Fraksi PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN, meminta agar aspek teknis dari ranperda tersebut dikaji lebih mendalam. Mereka menyoroti pentingnya penanganan kemacetan saat jam sibuk serta ketersediaan fasilitas pendukung seperti jembatan penyeberangan orang (JPO).
“Ini perlu dibahas dengan mendalam terlebih dulu seperti ketersediaan angkutan untuk lansia dan bagaimana fasilitas pendukung angkutan umum massal ini,” ujar Sony Cristanto dari Fraksi Hanura-PSI-PKN.
Senada dengan itu, Umi Kalsum selaku juru bicara Fraksi PKB, menekankan pentingnya kajian lebih lanjut untuk menjamin persaingan yang sehat serta menyediakan sarana transportasi yang nyaman dan terjangkau bagi masyarakat Batam.
“Bisa dengan memperbanyak trayek, harga tiket yang sangat terjangkau, bisa diakses secara online dan fasilitas yang nyaman,” ujarnya.
Pendapat Pjs Wali Kota Tentang Perubahan Perda Pendidikan Dasar
Pada agenda kedua, Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, menyampaikan pendapat Pemko terhadap usulan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan dasar. Usulan perubahan perda ini sebelumnya telah disampaikan oleh anggota dewan Muhammad Yunus, S.Pi, dalam rapat paripurna minggu lalu.
Andi Agung menyatakan dukungan Pemko Batam terhadap inisiatif DPRD ini, namun mengingatkan agar substansi yang diatur dalam ranperda sesuai dengan kewenangan Pemko.
“Pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud dengan catatan substansi materi yang diatur dalam ranperda tersebut memang kewenangan Pemko Batam. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,” ungkap Andi Agung.
Dengan disetujuinya pembahasan lanjutan untuk kedua ranperda ini, diharapkan aturan baru yang dihasilkan dapat memperkuat sektor transportasi dan pendidikan dasar di Kota Batam. (hms)