DPRD Kota Batam Setujui 18 Usulan Ranperda untuk Propemperda 2025

 

Metrosidik.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyepakati 18 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat yang berlangsung pada Kamis (31/10/2024) ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto SE MM, bersama Wakil Ketua I, Haji Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua III, Hendra Asman SH MH.

Agenda rapat kali ini meliputi tiga poin utama: Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Propemperda 2025, penjelasan atas Ranperda Perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, dan Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Tata Tertib DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029.

Dalam sambutannya, Budi Mardiyanto memberikan kesempatan kepada Bapemperda untuk menyampaikan laporan terkait usulan tersebut. Laporan ini disampaikan oleh Muhammad Putra Pratama Jaya SM dari Fraksi Nasdem.

“Bapemperda DPRD Kota Batam akan menyampaikan laporan pada Propemperda Tahun 2025 yang merupakan usulan bersama dari DPRD dan Pemko yaitu sebanyak 18 usulan dengan rincian, dari Pemko Batam sebanyak delapan usulan, sedangkan DPRD Kota Batam melalui hak inisiatif sebanyak 10 usulan Ranperda,” ungkap Putra.

Ia berharap agar rencana pembentukan Perda ini mendapat dukungan dari semua pihak, guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak sehingga Propemperda tahun 2025 dapat diarahkan sesuai dengan target yang sudah ditentukan dengan skala prioritas yang mengedepankan prinsip menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas,” tambahnya.

Setelah laporan ini, Budi Mardiyanto menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui usulan Propemperda 2025. Seluruh anggota Dewan menyatakan setuju, sehingga pembahasan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga  Sebanyak 22 Sapi di Palembang Mati Akibat Virus Jembrana

Selain laporan Bapemperda, rapat juga mendengarkan penjelasan Muhammad Yunus SPi terkait usulan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Yunus menyampaikan, usulan perubahan ini dilandasi oleh kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses. Selain itu, terdapat perubahan regulasi, seperti PP Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur standar nasional pendidikan.

“Atas latar belakang tersebut dan agar pengaturan penyelenggaraan pendidikan dasar makin baik dan berkualitas serta mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat serta harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan, maka Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar perlu dilakukan perubahan dan atau penyempurnaan,” tegas Yunus.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam Perda ini, antara lain mencakup asas pendidikan, pengembangan kurikulum, sarana dan prasarana, serta pendanaan pendidikan. Seluruh anggota Dewan pun sepakat melanjutkan pembahasan perubahan Perda tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemko Batam dan pihak-pihak terkait.

Adapun agenda ketiga rapat, yaitu laporan Pansus terkait Tata Tertib DPRD Kota Batam, ditunda karena masih dalam tahap harmonisasi di Pemprov Kepulauan Riau. (hms)

jasa website rumah theme

Pos terkait