Tak dipungkiri Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momentum bagi warga negara untuk menentukan sikap politiknya, baik memilih maupun dipilih. Bahkan semua orang harus terlibat di dalamnya, sebab di sana ada yang dipilih dan ada yang memilih. Yang dipilih, atau yang terpilih adalah dia yang mewakili suara-suara rakyat untuk disampaikan di pusat atau yang berwenang dalam membuat kebijakan. Kemudian yang memilih adalah orang-orang yang mempunyai harapan penuh kepada yang dipilih yaitu: menyampaikan segala aspirasi atau segala kekurangan yang ada di bawah yang tidak mungkin disampaikan secara pribadi ke pemberi keputusan atau yang berwenang.
Seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menyatakan Pilkada Serentak 2020 tidak akan ditunda demi menjaga hak konstitusi rakyat, yakni hak dipilih dan memilih. Lalu bagaimana pelaksanaannya di tengah Pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)?. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pun telah menetapkan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PerKPU) nomor 13 tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya. Peraturan ini menjelaskan tata cara kandidat untuk berkampanye di masa pandemi secara daring.
Kampanye daring diutamakan dan dianggap paling efektif guna mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan, KPU menyatakan dengan tegas dalam PerKPU baru itu Pada pasal 88C, KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Pasal 58 dalam peraturan baru menyatakan para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring. Jika kampanye tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka dibolehkan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dengan diterbitkan PerKPU nomor 13 tahun 2020 tentunya para kandidat Pilkada akan terbatas ruang geraknya untuk meraih dukungan suara pada Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Sedangkan masa kampanye Pilkada dilakukan untuk memperkenalkan calon kepala daerah kepada masyarakat dengan cara turun turun langsung bertemu dan bertatap muka dengan masyarakatnya guna mendapatkan simpati.
Sementara disaat pandemi covid 19 ini kita diwajibkan untuk menjaga jarak, jika dilanggar bahkan ada sanksi yang akan menanti dan itu tergantung kebijakan di masing-masing wilayah tertentu. Untuk urusan pelanggaran SOP kampanye pada Pilkada oleh kandidat, sanksi dari KPU akan menanti.
Hingga Kamis (8/10/2020) dari data update virus corona yang disampaikan pemerintah memperlihatkan bahwa belum ada tanda-tanda pandemi COVID-19 akan berakhir. Sebab, masih ada penambahan kasus Covid-19 dalam jumlah tinggi, di atas 4.000 orang. Berdasarkan data hingga Kamis ini pukul 12.00 WIB, ada 4.850 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Jika melihat kurva Covid-19 belum ada tanda-tanda akan melandai sama sekali, bahkan terus meningkat grafiknya. Sementara itu, protokol penggunaan alat peraga kampanye dan alat pendukung pemungutan suara seperti tinta tanda mencoblos belum terdengar disosialisasikan. Sedangkan hal yang paling utama yang dianjurkan protokol kesehatan adalah tidak boleh berkerumun, sementara pemilu mengharuskan kita saling bersentuhan secara tidak langsung seperti meninggalkan cap jari misalnya, wadah tinta yang dipakai bergantian tidak menjamin keseterilan jari – jari pencoblos, yang sudah dipakai.
Seperti faktanya setelah demo besar-besaran tentang pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR-RI beberapa hari lalu, tidak lagi membahas tentang bahaya Virus Corona, di hari yang sibuk itu tidak terdengar suara himbauan harus menjaga jarak dan wajib memakai masker, sementara mereka semua berkerumun bahkan bergerombolon.
Lalu bagaimana dengan jadwal Pilkada serentak yang sudah dijadwalkan oleh pemerintah yang akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang? Tetap dilaksanakan dengan segala kemungkinan resiko penyebaran virusnya atau pemerintah telah menemukan formula jitu guna pencegahan virus tersebut saat pesta demokrasi 5 tahun sekali itu akan berlangsung hampir di seluruh pelosok negeri.
Penulis: Linawati
Mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang.