Natuna, metrosidik.co.id- Seperti nelayan Natuna lainnya, nelayan Tanjung Setelung juga mengeluhkan tentang Kapal pukat cantrang. Hal ini disampaikan Nelayan Tanjung Setelung kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna Nomor Urut 2, Wan Siswandi – Rodhial Huda (WS-RH) saat kampanye di Desa Tanjung Setelung, Kecamatan Serasan, Senin 12/10/ 2020.
“Kita memang dibatasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu kewenangan kabupaten hanya sampai bibir pantai,” kata Rodhial Huda.
Lanjutnya, “tapi saya dengan Pak Wan Siswandi berniat, jika terpilih menjadi pemimpin, kami akan melobi pemerintah pusat agar Natuna mendapat aturan khusus untuk mengelola laut Natuna.”
Tokoh Maritim Indonesia ini, cukup yakin pemerintah pusat akan setuju. Sebab Presiden RI Joko Widodo telah lama menetapkan pembangunan Natuna pada lima sektor, yakni Kelautan dan Perikanan, Minyak dan Gas, Pariwisata, Lingkungan Hidup serta Pertahanan dan Keamanan. Kalau penetapan ini ditela’ah seksama, salah satu celah dalam beragumen ke Kementerian atau Lembaga Negara, agar Natuna dapat mengelola kekayaan lautnya sendiri.
“Pak Presiden telah menetapkan percepat pembangunan Natuna di sektor Kelautan dan Perikanan. Artinya, kita bisa mengelola sendiri dengan alasan penetapan itu. Nanti kita minta aturan khusus laut Natuna,” terang Rodial.
Salah seorang nelayan Tanjung Setelung, mengeluhkan, kapal pukat cantrang beroperasi sangat membuat miris hati. Mereka beroperasi dekat bibir pantai. Alias lokasi nelayan tempatan menangkap ikan.
“Terus terang, kami tidak mampu bersaing dengan kapal pukat cantrang luar daerah, peralatan mereka lengkap,” ungkapnya.
Ia berharap “Semoga Pak Wan Siswandi dan Pak Rodhial Huda bisa atasi ini, jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Natuna 2021-2024.” (Mon)