JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — KPK memeriksa Eko Budi Santoso, ajudan pribadi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, hari ini. Penyidik mendalami terkait arahan khusus Juliari dalam proyek bantuan sosial (bansos) Corona.
“Eko Budi Santoso (eks ADC/aide de camp atau lebih dikenal ajudan pribadi Mensos RI), didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB (Juliari P Batubara) saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
KPK juga memeriksa Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas. Ali menyebut Budi dimintai konfirmasi KPK terkait keikutsertaan perusahaannya sebagai salah satu penyedia paket bansos.
“Serta teknis pembayaran atas kerja sama dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,” ucap Ali.
Sementara itu, KPK memanggil saksi bernama Indah Budi Safitri (swasta). Indah hadir ke KPK untuk menyerahkan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
KPK juga turut memeriksa tersangka Ardian IM. Terhadap Ardian, KPK terus mendalami partisipasinya dalam proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI, sekaligus dugaan rincian pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus Joko Santoso dkk.
Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.
Sumber: