Ingat besok PPKM Jawa dan Bali jilid II, begini aturan pembatasannya

Ingat besok PPKM Jawa dan Bali jilid II, begini aturan pembatasannya
Ilustrasi Foto: ANTARA/DIDIK SUHARTONO

 

Berikut aturan yang pemerintah terapkan saat perpanjangan PPKM Jawa dan Bali:

  1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
    – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
    – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

 

“Tentunya, terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” imbuh Airlangga.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Menparekraf Bersama Komisi X Peningkatan Kompetensi SDM Parekraf Toba

Pos terkait