JAKARTA — Setelah Front Pembela Islam dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi dilakukan pada Rabu, (30/12) sore. Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
Sejumlah nama menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya, Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis keterangan pers Front Persatuan Islam dikutip merdeka.com.
Mereka menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI merupakan upaya untuk mengalihkan isu atas tewasnya 6 laskar FPI.
“Bahwa Keputusan Bersama melalui enam instansi Pemerintah, kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri,” ujar mereka.
Selain itu, Front Persatuan Islam juga memandang keputusan pemerintah melarang FPI juga bertentangan dengan konstitusi dan hukum lainnya.
“Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” kata Front Persatuan Islam.
Pemerintah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam.
Sumber: