Ketua MUI: FPI Dibubarkan Pemerintah karena Tidak Memiliki Izin SKT

Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Ketua MUI KH Cholil Nafis buka suara terkait keputusan pemerintah yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Ia menyebut keputusan pemerintah sudah tepat.

“Pendapat saya mengenai pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI. Pemerintah bisa berbuat adil kepada semua organisasi yang tak berizin dan yang mengganggu ideologi dan keamanan negara. Mari kita jaga NKRI dan persatuan bangsa,” kata Cholil Nafis, Selasa (30/12).

Pemerintah menyatakan FPI menjadi ormas terlarang karena mereka tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri sejak 20 Juni 2019.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Cholil Nafis (@cholilnafis)

Cholil Nafis menyebut MUI tidak ikut memberikan pertimbangan dalam pelarangan FPI. Sebab pelarangan FPI karena tersangkut masalah izin SKT.

“FPI itu dibubarkan oleh pemerintah karena memang tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) saat izinnya sudah habis masa berlakunya dan tak bisa diperpanjang. Jadi pembubaran ini tak terkait dengan paham aliran sesat makanya tak ada pertimbangan MUI,” ucap dia.

Lebih lanjut, Cholil Nafis menegaskan MUI akan terus mendukung pemerintah. Mereka berharap langkah yang sama juga dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Saya berharap pemerintah adil untuk menertibkan ormas yang tak punya SKT dan yang mengancam ideologi dan keamanan negara dari Sabang sampai Merauke,” tutup dia.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi SKT. Namun sebagai organisasi tetap berkegiatan. Nah, kegiatan itu dianggap bertentangan dengan hukum.

“Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” beber Mahfud.

Baca juga  LPPOM MUI: Uji Kehalalan Vaksin Lewat Tiga Prosedur

Ketentuan mengenai larangan kegiatan itu diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

 

 

Sumber:

 

jasa website rumah theme

Pos terkait