JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memastikan segera mengalihkan siaran televisi analog ke digital melalui program Analog Switch Off (ASO).
Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-89 tahun 2022 dapat dijadikan momentum peralihan tersebut, sehingga ia meminta lembaga penyiaran publik dan swasta segera memastikan ketersediaan set top box agar ASO berjalan mulus.
“Hari ini luar biasa, hari ulang tahun lembaga penyiaran dan harus kita pastikan tersedianya perangkat penerima yang baik yaitu Set Top Box bagi televisi masyarakat yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 (Digital Video Broadcasting Second Generation Teresterial) atau TV digital,” ujarnya di Puncak Peringatan ke-89 Harsiarnas 2022 di Bandung, Jumat (1/4/2022).
Ia menyatakan, kesuksesan program ASO menjadi tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah, penyelenggara multipleksing, lembaga penyiaran serta masyarakat.
Menurutnya, salah satu faktor penting penentu keberhasilan ASO dengan ketersediaan infrastruktur digital broadcasting, yaitu multiplexing (MUX) dan infrastruktur digital yang memadai.
“Kepada tujuh penyelenggara multiplexing, saya tentu berharap demi suksesnya digital broadcasting di Indonesia agar memastikan infrastruktur multiplexing tersedia dengan baik,” ungkapnya.
Menteri Johnny lantas menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Kedua regulasi itu, menurut dia, menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara multiplexing untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.
“Saya perlu tegaskan, bahwa komitmen ini akan menentukan sukses atau tidaknya ASO broadcasting Indonesia,” ucapnya.
Dalam PP No 46/2021, Menteri Johnny menyatakan, tugas pemerintah akan membantu penyediaan STB dalam program ASO.
Oleh karena itu, ia mendorong agar lembaga penyiaran di Indonesia membantu masyarakat untuk menyongsong era digital.
“Penyelenggara multiplexing yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing, baik LPP TVRI maupun tujuh LPS, agar memastikan perangkat televisi yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 atau TV digital segera terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional,” ungkapnya.