Demo Ribuan Driver Online Batam Sukses: Tarif Sesuai SK Gubernur Segera Berlaku

Ribuan Driver Online Batam menggelar Unjuk Rasa di Gedung Graha Kepri Batam, Selasa (20/5). Foto: Erwin

Metrosidik.co.id – Aksi damai ribuan driver transportasi online di Kota Batam pada Selasa (20/5/2025) berakhir manis dengan tercapainya kesepakatan antara mitra pengemudi, pihak aplikator, dan unsur pemerintah daerah. Unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Graha Kepri Batam Center kemudian dilanjutkan dengan pertemuan resmi di lantai 6 Gedung Graha Kepri dan menghasilkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani semua pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, aplikator Gojek, Grab, dan Maxim menyatakan kesediaannya menyesuaikan tarif sesuai ketentuan pemerintah melalui dua Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau, dengan tenggat waktu paling lambat 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Djafri Rajab, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan ini.

“Jika ada salah satu aplikator yang tidak menjalankan berita acara kesepakatan ini, maka wajib dibekukan dan dicabut izin operasionalnya,” tegas Djafri di hadapan ribuan driver yang menunggu di luar gedung.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Djunaidi, berharap kesepakatan ini menjadi solusi final atas konflik tarif transportasi online di Batam.

“Alhamdulillah, semoga ini jadi kesepakatan final yang lebih tegas. Kami juga telah menerima surat dari Kementerian Perhubungan Darat terkait teguran kepada salah satu aplikator. Sekarang, ketiga aplikator sepakat mengikuti SK Gubernur. Jika masih ada pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai PM 118,” ujar Djunaidi kepada awak media.

Isi Berita Acara Kesepakatan antara driver online di Batam dengan pihak aplikator. (Foto : Erwin)

Isi Berita Acara Kesepakatan :
1. Aplikator Gojek, Grab, dan Maxim akan mengikuti Surat Keputusan Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Keputusan Gubernur Nomor 1113 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga  Disurati Bawaslu, 9 Eselon di Anambas Tidak Terima Tunjangan Jabatan

2. Aplikator Gojek, Grab, dan Maxim akan melakukan penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Keputusan Gubernur Nomor 1113 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat paling lambat tanggal 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

3. Apabila pihak aplikator tidak mengikuti atau menjalankan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Keputusan Gubernur Nomor 1113 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pihak aplikator bersedia menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Pasal 36 ayat (2), sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peringatan tertulis
b. Pembekuan izin penyelenggaraan
c. Pencabutan izin penyelenggaraan

4. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. AJ.007/1/4/DRJD/2025 tanggal 16 Mei 2025, perihal Tindak Lanjut Pelanggaran dan Rekomendasi Penyampaian Teguran kepada Aplikator Layanan Online di Kota Batam.

Pihak-Pihak Penandatangan Kesepakatan : Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Capt. Luther Jansen, MM; Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, SPd; Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, SIK; Kasubdit II Dit IK Polda Kepri, Kompol Yudha Suryawardana, SIP, MSi; Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Djunaidi, SE, MH; Kepala BPTD Kelas II Kepri Dini Kusumahati, D.ST., MT; Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, SSos, MSi;

Baca juga  Tertarik Berinvestasi, BP Batam Terima Kunjungan Perusahaan Asal China

Dari Perwakilan Aplikator Iwan Setiawan Hutagalung dari Gojek, Dhita Ardini Siregar dari Grab, Franstito Patria dari Maxim

Lalu Perwakilan Driver Online: Djafri Rajab, Feriyandi Tarigan, Gusril

Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik balik bagi hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi, serta menciptakan iklim yang adil dan kondusif dalam industri transportasi online di Batam.

jasa website rumah theme

Pos terkait