Hak Jawab FIFGROUP Batam terkait Dugaan Modus Penyerahan Motor di Warung Kopi, Bantah Tudingan Konsumen dijebak, Tegaskan Prosedur Sesuai SOP

Kantor FIFGroup Batam. Foto:Erwin

Metrosidik.co.id – Menanggapi pemberitaan Metrosidik.co.id yang tayang pada Kamis, 15 Mei 2025 berjudul “Terungkap! Dugaan Modus Licik Oknum DC FIF di Batam: Serah Terima Motor Disodorkan di Warung Kopi”, pihak FIFGROUP Cabang Batam mengirimkan surat hak jawab kepada redaksi Metrosidik.co.id pada Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, FIFGROUP menyatakan bahwa informasi yang diberitakan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. FIFGROUP menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides).

Branch Head FIFGROUP Cabang Batam, Ade Irawan, menyampaikan bahwa konsumen yang disebut dalam berita, Matias Nehe, benar merupakan konsumen aktif FIFGROUP dengan nomor kontrak 219902219624 dan memiliki tunggakan angsuran selama 100 hari.

“Kami telah menjalankan proses penagihan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk pengiriman somasi dan kunjungan ke alamat konsumen,” ujar Ade dalam surat resmi tersebut.

Karena keterlambatan tersebut, penanganan dilimpahkan kepada mitra resmi FIFGROUP, yakni PT Oloan Pratama Mandiri. Pada Selasa, 13 Mei 2025, mitra tersebut bertemu dengan Matias dan mengarahkan yang bersangkutan untuk datang ke kantor FIFGROUP Cabang Batam guna proses negosiasi.

Namun karena ruang kantor dalam kondisi penuh, atas kesepakatan bersama, pembicaraan dialihkan ke sebuah warung kopi di sebelah kantor. Di lokasi tersebut, petugas recovery FIFGROUP, Chandro Yandi Silaban, menjelaskan bahwa unit kendaraan harus dititipkan sementara sebagai jaminan fidusia mengingat belum ada kesepakatan penyelesaian kewajiban. Dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) pun disebut telah disampaikan dan dijelaskan sebelum ditandatangani.

“Tudingan bahwa konsumen dijebak atau tidak mengetahui isi dokumen sangat tidak berdasar. Semua prosedur dijelaskan dengan terbuka,” tegas Ade.

Keesokan harinya, Matias kembali datang untuk membahas opsi penyelesaian, salah satunya pembayaran empat kali angsuran untuk bisa mengambil kembali kendaraan. Pada Senin, 19 Mei 2025, Matias melakukan pembayaran sesuai kesepakatan dan kendaraan dikembalikan.

Baca juga  Resmi Ditahan KPK, Mardani Maming Dicopot dari Jabatan Bendahara Umum PBNU

FIFGROUP menegaskan bahwa mereka selalu menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dalam proses penagihan dan terbuka dalam memberikan solusi bagi konsumen yang menghadapi kesulitan.

“Kami mengimbau seluruh konsumen untuk menjaga kelancaran angsuran demi kualitas kredit yang sehat dan menghindari masalah di kemudian hari,” kata Ade.

Tanggapan Redaksi

Redaksi Metrosidik.co.id menyatakan bahwa laporan jurnalistik yang dimuat pada 15 Mei 2025 tersebut telah disusun dengan mengacu pada kaidah jurnalistik yang berlaku, termasuk prinsip cover both sides. Salah satunya dengan mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait, termasuk pihak FIFGROUP Cabang Batam.

Salah satu upaya konfirmasi dilakukan kepada Berton Tampubolon, selaku Recovery Section Head FIFGROUP Batam, pada Selasa (15/5) melalui aplikasi WhatsApp. Berton bahkan sempat meminta Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers dari wartawan Metrosidik.co.id sebelum akhirnya memberikan nama lengkap dan jabatannya. Namun hingga tenggat waktu penerbitan, redaksi belum menerima jawaban atau klarifikasi resmi dari yang bersangkutan maupun dari pihak FIFGROUP Cabang Batam.

Meski demikian, dengan itikad baik dan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi, redaksi tetap menerima dan memuat hak jawab yang disampaikan oleh pihak FIFGROUP Cabang Batam sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik kepada publik.

jasa website rumah theme

Pos terkait