JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan penggalangan dana untuk gerakan terorisme belakangan ini sudah mengalami perubahan. Saat ini, kata Ivan, teroris berupaya menggalang dana dari sumbangan-sumbangan masyarakat dengan label kemanusiaan.
“Sekarang berubah, pengumpulan dana (untuk gerakan terorisme) melalui skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan,” ujar Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) PPATK dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Selain itu, kata Ivan, gerakan-gerakan terorisme berupaya mendapatkan dana dari bisnis-bisnis legal. Masyarakat pun perlu mewaspadai perubahan skema penggalangan dana terorisme.
“Atau bisnis yang sah,” tegas Ivan.
Hal ini, kata Ivan berbeda dengan penggalangan dana yang dilakukan teroris pada zaman dulu. Pada saat itu, kata dia, teroris mengumpulkan dana dari uang hasil kejahatan.
“Tren pendanaan terorisme juga mengalami banyak perubahan. Dari awalnya menggunakan sumber ilegal seperti aksi perampokan, kriminalisasi atau kekerasan,” ungkap Ivan.
Untuk itu, kata Ivan, PPATK berupaya mencegah dan mengawasi berbagai aliran dana di Indonesia, tidak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual. Hal ini karena tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencucian uang di ruang virtual dimanfaatkan untuk pendanaan terorisme.
“Penggunaan teknologi seperti virtual currency, blockchain/distribututed ledger technology (DLT), non fungible token atau dikenal NFT, peer to peer lending telah memberikan tantangan baru bagi kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Ivan.