Terkait Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi

Terkait Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi
Tersangka kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 200 juta dari Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro. Uang itu disita saat tim penyidik memeriksa Chairoman J Putro sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

“Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Selain menyita uang, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik juga mencecar Chairoman mengenai proses pengadaan lahan di Bekasi. KPK menduga, Chairoman mengetahui proses pengadaan lahan yang menjadi bancakan Rahmat Effendi untuk menerima suap dari sejumlah pihak.

Baca juga  Kejagung Sebut Aset Kasus ASABRI yang Disita Belum Separuh Kerugian Negara

“Tim penyidik mengonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemerintah Kota Bekasi,” kata Ali.

Sebelumnya, Chairoman mengaku diberikan uang Rp 200 juta dari Rahmat Effendi. Chairoman mengeklaim tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang itu.

Diketahui KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Baca juga  Pasar saham bisa terkoreksi 5%-10% jika dugaan korupsi BP Jamsostek terbukti

Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi. Selain itu, KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KPK menduga, Rahmat Effendi menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait