JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar silaturahmi dan dialog bersama forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam rangka pencegahan paham radikal terorisme di Kabupaten Bandung.
Dialog ini untuk membangun daya imunitas dan kekebalan warga bangsa dalam menghadapi berbagai macam virus, seperti virus intoleransi, radikalisme, dan terorisme yang menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. Pemerintah melalui BNPT terus memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat mengenai bahayanya virus tersebut.
Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Nisan Setiadi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/1/2022), mengatakan, silaturahmi tersebut merupakan sinergi bersama pemerintah kabupaten/kota dan BNPT dalam melakukan pencegahan radikalisme dan terorisme hingga ke daerah pelosok.
Hal ini, kata dia, juga sebagai upaya untuk membangun sinergi dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan Indonesia yang harmoni dalam kebinekaan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, Pemkab Bandung berencana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Anti Radikalisme dan Intoleransi sebagai upaya mencegah paham radikalisme masuk ke Kabupaten Bandung sekaligus sebagai antisipasi terhadap warga agar tidak terpapar radikalisme dan terorisme.
“Ke depan, saya pun sepakat untuk membuat perda (antiradikalisme) karena bagaimanapun regulasi ini sangat penting sebagai acuan dalam melaksanakan langkah-langkah selanjutnya,” ucap Dadang Supriatna.
Jika melihat semua orang berpotensi untuk menjadi intoleran dan radikal, tentunya harus diawali dengan langkah-langkah regulasi untuk dijadikan acuan.
“Kami akan berunding dengan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, dan kami akan adakan kajian akademisi atau kajian dari sektor daerah lainnya sehingga bisa mengeluarkan perda,” ungkap Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung.
Menurut Kang DS, peran RT dan RW sangat besar dalam upaya pencegahan munculnya gerakan radikal dan terorisme.
“Saya sudah tingkatkan insentif RT dan RW. Maka, saya berharap para pengurus RT dan RW harus menjadi ujung tombak dalam mendeteksi berbagai kerawanan sosial sejak dini, dan mengawasi lingkungan, 1 x 24 jam tamu wajib lapor,” ujarnya.