Putri Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi Tuding KPK Incar “Kuning”

Putri Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi Tuding KPK Incar 'Kuning'
Ade Puspita, putri dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto: Tangkapan layar Instagram @infobekasi.coo)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ade Puspita, putri Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar “kuning” yang merujuk pada Partai Golkar. Pernyataan itu disampaikan Ade Puspita menanggapi langkah KPK yang menangkap dan menetapkan sang ayah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.

Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @infobekasi.coo, Ade Puspita menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah acara pelantikan pengurus Golkar tingkat kecamatan se-Kota Bekasi. Ade Puspita merupakan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar.

“Memang ini kuning sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan oranye mati lah yang warna lain,” kata Ade Puspita yang dikutip dari akun Instagram @infobekasi.coo, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga  KPK Diminta Awasi Program Jaring Pengaman Sosial

Ade menyebut OTT yang dilakukan KPK merupakan upaya membunuh karakter sang ayah. Ade Puspita mengeklaim penangkapan Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen bukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini lantaran dalam penangkapan itu tidak ada uang yang dipegang Rahmat Effendi.

“Logikannya OTT, saya ada transaksi, ‘Bang saya serahkan, saya kegep, bener enggak? Ini tidak ada, bahwa Pak Wali (Rahmat Effendi) beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu yang di luaran. Uang dari pihak ketiga dari kepala dinas, dari camat, itu pengembangan. Tidak ada OTT. Memang ini pembunuhan karakter,” katanya.

Baca juga  Komnas HAM Ungkap Tindakan Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat Gunakan Alat

Ade menyebut banyak saksi yang melihat tidak ada uang yang dibawa KPK dari rumah Rahmat Effendi.

“Saksinya banyak, semua di rumah itu saksi semua bagaimana pak Wali itu dijemput di rumah. Bagaimana Pak Wali hanya bawa badan, KPK hanya bawa badan pak Wali, tidak bawa uang sepeser pun,” katanya.

Diketahui KPK menetapkan Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Baca juga  Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Tenaga Guru Paling Banyak Dibutuhkan

Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi. Selain itu, KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KPK menduga, Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait