JAKARTA — Jumlah angka kasus infeksi Covid-19 maupun pasien yang meninggal dunia akibat penyakit tersebut di Indonesia terus meningkat. Selain masyarakat, di antaranya juga termasuk para tenaga kesehatan atau petugas medis.
Berdasarkan data dari Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dari Maret hingga Desember 2020 ini, terdapat total 342 petugas medis dan kesehatan yang wafat akibat terinfeksi Covid-19, terdiri dari 192 dokter, 14 dokter gigi dan 136 perawat.
Untuk para dokter yang meninggal dunia tersebut terdiri dari 101 dokter umum (guru besar), dan 89 dokter spesialis (7 guru besar), serta 2 residen yang berasal dari 24 IDI wilayah provinsi dan 85 IDI cabang kota/kabupaten.
Bukan hoaks atau konspirasi
Bersamaan dengan itu, Dr Eka Mulyana SpOT(K) MKes SH MHKes dari Divisi Advokasi dan Hubungan Eksternal Tim Mitigasi PB IDI mengatakan, data ini membuktikan bahwa Covid-19 tersebut benar-benar ada dan nyata berisiko mengancam nyawa.
Eka menegaskan, apapun informasi mengenai Covid-19 itu adalah hoaks atau hasil konspirasi itu tidaklah benar.
Sebab, kenyataannnya adalah virus ini benar-benar nyata dan telah memakan nyawa banyak orang dalam waktu yang cepat.
“Kami berharap apabila Anda termasuk orang yang tidak mempercayai adanya Covid-19 ini, namun janganlah mengorbankan keselamatan rang lain dengan ketidakpercaayan tersebut,” kata Eka dalam keterengan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).
Eka berpesan kepada para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk waspada, serta tetap menjalankan SOP seperti dalam pedoman standar perlindungan dokter di saat melakukan pelayanan.
Selain itu, saat berada di keluarga dan komunitas, agar terhindar dari risiko infeksi Covid-19 yang bisa terjadi di mana saja ini.
Senada dengan Eka, Anggota Tim Pedoman dan Protokol dari Tim Mitigasi PB IDI, dr Weny Rinawati SpPK MARS mengatakan banyaknya pasien dari kalangan tenaga medis dan kesehatan yang meninggal dunia ini juga menjadikan peringatan kepada para tenaga kesehatan agar tidak menurunkan kualitas alat pelindung diri (APD) yang dikenakan.
“Saat ini standar level APD yang wajib dikenakan oleh para tenaga kesehatan adalah level tertinggi, sesuai dengan risiko tempat melakukan pelayanan,” kata Weny.
Sumber: