JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh memastikan masyarakat yang hendak pindah domisili masih dalam satu kabupaten tak perlu membuat surat pengantar dari RT/RW, desa, atau kelurahan. Masyarakat cukup kata Zudan cukup membawa dan menunjukkan kartu keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil.
“Pindah penduduk yang dalam satu kabupaten cukup menunjukkan kartu keluarga saja,” ujar kata Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat yang disiarkan secara virtual, Sabtu (8/1/2022).
Zudan menegaskan hal tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Dia mengklaim data kependudukan yang tersedia saat ini sudah lengkap.
Untuk itu, Zudan menyatakan Dinas Dukcapil tidak boleh lagi meminta surat pengantar dari RT/RW, kelurahan, atau desa kepada masyarakat yang hendak pindah. Zudan menegaskan, pihaknya tidak segan menegur hingga memberikan sanksi tegas kepada petugas Dukcapil yang masih meminta surat pengantar ke masyarakat.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database. Maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. ini yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat,” ujar Zudan.
Zudan menambahkan bila hendak pindah domisili sampai antarkabupaten, antarkota, atau antarprovinsi, masyarakat perlu menyiapkan surat keterangan pindah (SKP) dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan. Dia juga memastikan, seluruh pelayanan yang ada di Dukcapil tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
“Jadi, tolong dilihat persyaratan-persyaratan itu. Karena semua sudah kita berikan kemudahan agar masyarakat tidak lagi repot mengurus layanan adminduk (administrasi kependudukan),” ungkap Zudan.