Karyawan Swasta Boleh Cuti Saat Nataru, Tapi Diimbau Tak Bepergian

Karyawan Swasta Boleh Cuti Saat Nataru, Tapi Diimbau Tak Bepergian
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti saat Natal dan Tahun Baru, meski cuti bersama dihapus. (Foto: Dok. Kemnaker)

 

Menaker Ida mengatakan, ketentuan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomai oleh kita bersama,” kata Menaker Ida.

Terkait aturan cuti bersama, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca juga  Buron Bertahun-tahun, Napi Korupsi Ditangkap di Tenda Pengungsian Mamuju

“Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru,” kata Menaker Ida menambahkan.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait