METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin, 5 April 2021.
Ida menjelaskan, Tripartit Nasional merupakan lembaga yang melibatkan berbagai unsur seperti pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh. Dalam memutuskan aturan dan mekanisme mengenai THR, ia akan menerima saran dari lembaga tersebut.
“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas Ida.
Tak hanya itu, Ida melanjutkan, pembahasan mengenai THR ini juga dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
“Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR,” ucapnya.
Ida mengakui kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sedia kala, namun THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang harus ditunaikan. Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.
“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” pungkasnya.
Sumber: