JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah memastikan perlindungan data pribadi warga negara menjadi perhatian serius.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberi sambutan di acara Peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jumat (10/12/21).
“Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Jokowi.
Pada kesempatan itu, Kepala Negara memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera menyelesaikan UU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR.
“Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian di sektor digital dapat terjamin,” ujar Jokowi.
Di tengah perkembangan industri 4.0 serta maraknya disrupsi digitalisasi, isu perlindungan HAM juga terus menyeruak. Oleh karena itulah, Presiden Jokowi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memantau serta memastikan perlindungan HAM bagi setiap warga negara, khususnya kelompok marginal.
“Perkembangan ilmu pengetahuan ini harus terus kita ikuti agar tidak ada yang dirugikan dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini,” tegas Jokowi.
Adapun pemerintah di pertengahan tahun 2021 telah menerbitkan Peraturan Presiden No 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025, dimana ditujukan untuk melaksanakan pelaksanaan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia dengan sasaran utama kelompok, anak, kelompok masyarakat , dan penyadang disabilitas.
“Perpres 53 ini juga menegaskan HAM tidak hanya mencakup hak sipil dan politik saja, penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi sosial, terutama kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi tapi juga kita penuhi hak-haknya,” tandas Jokowi.