JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sekaligus Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Korpri mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan cuti dan libur bagi aparatur sipil negara (ASN) pada libur perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Dari Korpri setuju,” kata Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Dukungan itu diberikan, lanjut Zudan, karena kebijakan itu dikeluarkan pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Karena belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kasus konfirmasi positif akan mengalami kenaikan drastis menjelang hari libur panjang, seperti Natal dan Tahun Baru (nataru).
“Agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Karena itu, Zudan mengimbau seluruh anggota Korpri untuk menaati dan mengikuti ketentuan cuti akhir tahun. Ia mengimbau anggota Korpri tidak pulang kampung atau keluar kota untuk wisata pada libur panjang Natal dan Tahun Baru.
“Seluruh anggota Korpri, saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun. Tidak perlu pulang kampung dan tidak perlu wisata keluar kota,” tutur Zudan Arif Fakrulloh.
Seperti diketahui, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menetapkan PPKM level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Selain itu, pemerintah menetapkan ASN termasuk TNI-Polri hingga pegawai BUMN dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.