
Anambas, metrosidik.co.id– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto, kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta TNI-POLRI untuk netral dan tidak terlibat dalam mendukung salah satu kandidat pada Pilkada Anambas tahun 2020 ini.
Hal ini disampaikan Yopi, agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN dan PTT kedepannya. Ia kembali menegaskan, jika juga tidak diindahkan, bakal ada sanksi yang akan menanti.
Dikatakan Yopi, meskipun untuk Pilkada Anambas tahun 2020 belum ada penetapan calon, pihaknya akan terus mengawasi ASN dan PTT yang tidak netral untuk selanjutnya akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Negara (KASN).
“Hasil investigasi dari Bawslu terkait pelanggaran tersebut akan dikirimkan ke KASN dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Nanti sanksinya, ada di Undang-Undang ASN.” jelasnya, Kamis, 27 Februari 2020.
Disampaikannya, larangan bagi ASN itu terdapat 7 point berdasarkan, Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 dan Surat MenPANRB.
Ke 7 point larangan itu yakni, (1)ASN dilarang mendegklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. (2) Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon. (3) Dilarang mendekati Parpo terkait dengan pengusulan dirinya atau orang lain menjadi calon. (4) Dilarang mengunggah, memberikan like atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial. (5) Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol. (6) Dilarang foto bersama calon. (7) Dilarang menghadiri deklarasi calon baik itu dengan tanpa atribut Parpol.
Yopi juga berharap, masyarakat dan rekan-rekan media untuk berkerjasama dalam mengawasi Pilkada kedepan.”Jika ada informasi pelanggaran di Pilkada, silakan sampaikan ke Bawaslu untuk kita tindaklanjuti,” imbuhnya.
*Fitra