Disurati Bawaslu, 9 Eselon di Anambas Tidak Terima Tunjangan Jabatan

Linda Maryati Kepala BKPSDM Anambas
Linda Maryati BKPSDM Anambas

Anambas, metrosidik.co.id–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, mendapat pekerjaan rumah untuk mengurus 9 orang ASN yang menduduki di beberapa posisi jabatan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebanyak 9 orang ini, saat ini berstatus sebagai staf. Padahal, kenyataannya mereka masih menjalankan tugas jabatan yang telah di SK kan oleh bupati pada tanggal 6 Januari 2020 lalu. Ke-9 ASN ini diketahui tidak hadir saat pelantikan berlangsung pada tanggal 6 Januari lalu.

Sepucuk surat pemberitahuan Bawaslu yang diterima Pemkab Kepulauan Anambas pada tanggal 8 Januari 2020 lalu tentang surat imbauan untuk tidak ada pergantian jabatan menjelang penetapan calon bupati membuat 9 orang ASN tidak menerima tunjangan jabatan.

Linda Maryati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, menerangkan, pihaknya tidak mengetahui jika ada larangan pelantikan sejak tanggal 8 Januari terkait undang-undang Pilkada.

“Kalau undang-undangnya sudah lama, hanya saja persepsi kita seperti biasa, bisa menyusul untuk dilantik. Akan tetapi pada tanggal 8 Januari Bawaslu Anambas menyampaikan surat dengan himbauan sejak tanggal 8 Januari tidak boleh lagi ada pelantikan. Pada tanggal 13 Januari kita langsung bersurat ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya Rabu, 26 Februari 2020.

“Ini kan bukan SK bupati baru. Kita hanya tinggal mengesahkan saja. Pergerseran jabatan mulai sejak tanggal 31 Desember dan 6 Januari. Sebelumnya bawaslu tidak ada menyampaikan warning jika tidak boleh ada pelantikan sejak tanggal 8 Januari,” tambahnya.

Linda pun menjelaskan, saat ini pihaknya terus berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. “Masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan mereka. Mekanismenya kita harus mendapat rekomendasi dari gubernur. Tahap awal gubernur masih berada di Natuna. Alhamdulillah sekarang rekomnya sudah dapat. Kalau kita menyampaikan surat ke kementerian sudah lama. Kalau mengikuti porses SOP mereka, seharusnya selama 14 hari sudah selesai. Tetapi sampai saat ini belum juga ada kabar,” cetusnya.

Baca juga  AMPD-Anambas Sampaikan Laporan Dugaan SPT Fiktif ke Bawaslu Kepri

Dikatakannya, BKPSDM sudah dua kali datang ke Kementerian Dalam Negeri, hingga juga disampaikan melalui aplikasi E- mutasi. Namun, menurutnya masih menunggu proses. “Saat ini mereka bersatus staf. Secara fakta mereka menjalankan jabatan itu. Secara hukum tunjangan mereka bergaji staf dan tidak bisa kita bayarkan tunjangan jabatan mereka. Mereka sudah dua bulan bergaji staf jangan sampai bulan ke 3 mereka juga belum dilantik,” harapnya.

Foto halaman Website E-Mutasi ASN

Diketahui dari 9 orang ASN yang belum dilantik diantaranya 3 orang eselon III dan 6 orang eselon IV. Terpantau di aplikasi E-mutasi nama-nama tersebut baru sampai tahap II dengan status baru diterima oleh admin wilayah satu. Sedangkan saat ini masih menunggu tahap III untuk masuk ke proses verifikasi tingkat pusat. Artinya perjuangan ini masih melalui proses yang cukup panjang hingga ke tahap 8.

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait