Azwandi Jelaskan Perbedaan Pajak dan Perizinan Penangkaran Walet


Anambas, metrosidik.co.id–Terkait belum selesainya regulasi perizinan penangkaran sarang Walet, Azwandi Kepala Badan Keuangan (BKD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menjelaskan yang dimaksud pajak dan perizinan.

Dalam keterangannya kepada redaksi metrosidik, Azwandi mengatakan pajak dan perizinan itu hal yang berbeda. Menurutnya, pajak tidak ada kaitannya dengan perizinan.

“Pajak tidak ada kaitannya dengan perizinan. Ketika terpenuhi subjek dan objeknya maka pajak dapat dipungut. Subjeknya ada pengusaha, sedangkan objeknya ada penangkar sarang walet,” jelas dia beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan, untuk pengutan pajak bagi penangkar sarang Walet di hitung dari nilai jual. “Ketika dia panen, wajib kena pajak, karena ini berdasarkan undang-undang 28.
Makanya pajak sarang Walet kami kenakan perpanen dari nilai jual,” sebutnya.

Sementara itu, Azwandi menyebut, di Jemaja ada sekitar 56 pengusaha penangkaran sarang Walet, sementara hanya 3 orang saja yang baru membayar pajak.

Ia menambahkan, retribusi dapat dipungut setelah perizinan diterbitkan oleh PTSP setempat. “Perizinan sudah dilimpahkan ke PTSP, sementara untuk pajak terus berjalan,” tutupnya.

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  Kisah Pemandu di Bukit Aduhai

Pos terkait