Kemendikbud Ristek Izinkan PTM Terbatas Dimulai Besok, Ini yang Harus Dilakukan Sekolah Cegah Klaster Covid-19

Kemendikbud Ristek Izinkan PTM Terbatas Dimulai Besok, Ini yang Harus Dilakukan Sekolah Cegah Klaster Covid-19
ILUSTRASI - Warga memburu seragam sekolah. (Foto: Tirto.id)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan 63 persen sekolah berada di daerah PPKM level 1,2,3 memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas, pada Senin 30 Agustus. PTM nanti dilakukan serentak secara bertahap.

Pengamat Pendidikan dari Komnas PendirikanAndreas Tambah mendukung diadakannya pembelajaran tatap muka (PTM). Namun demikian, jumlah peserta didik yang terlibat perlu dibatasi.

Dia mengungkapkan sejumlah alasan. Salah satunya jumlah penderita Covid usia anak hanya 12,6 persen dari total penderita. Selanjutnya, vaksinasi tenaga pendidik dan kependidikan sudah di atas 80 persen, khususnya wilayah DKI Jakarta dan peserta didik sudah 70 persen.

“Dikhawatirkan dampak psikologi pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang terlampau lama,” ujar dia, Minggu (29/8/2021).

Baca juga  Satgas: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Tertinggi di Jawa Timur

Dari sisi orang tua, lanjut dia, PJJ menuntut orang tua berperan sebagai guru. Sayangnya tuntutan itu harus berhadapan dengan fakta orang tua tidak memiliki kompetensi untuk berperan sebagai guru.

“Maka dapat menimbulkan emosi yang tidak stabil, kemarahan orang tua ditumpahkan pada anak sehingga anak tertekan,” jelas dia.

Tidak dapat dipungkiri bahwa tugas-tugas sekolah yang sulit dan tidak dapat di-handle oleh orang tua dan anak, biasanya dikerjakan oleh pihak lain. Ini bisa menyebabkan daya juang anak menjadi lemah dan cenderung mengandalkan pihak lain.

“Komunikasi anak dengan guru dan teman tidak lancar dapat mengakibatkan ketidakharmonisan dalam berelasi,” lanjut dia.

Baca juga  Gerindra Tegur Ketua DPC Jaktim yang Minta Anies Baswedan Mundur

“Efektivitas PJJ yang relatif rendah. Yang tentunya menurunkan kualitas pendidikan nasional. Selama PJJ dan PPKM anak usia sekolah tetap berkerumun di lingkungan rumah, dan berkeliaran tidak jelas,” imbuh dia.

Atas dasar itu, Andreas menyatakan setuju terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas. “Saya setuju untuk diadakan PTM. Namun demikian, perlu ada pembatasan jumlah peserta didik dan prokes yang ketat untuk mencegah munculnya klaster baru di sekolah. Berlaku untuk wilayah zona kuning atau hijau. Untuk wilayah zona merah sebaiknya tidak,” tandas dia.

 

Satuan Pendidikan Bentuk Satgas Covid-19

Hal senada dikatakan Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Dia meminta satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka membentuk satgas Covid-19 tingkat sekolah. Langkah ini untuk memastikan keamanan di lingkungan masyarakat.

“Untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik, maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas,” kata Wiku melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Pada prinsipnya, lanjut Wiku, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orang tua di rumah dan unsur lingkungan lainnya.

Dia mencatat, hingga 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2 dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga  Menko Airlangga: Isoter Putus Mata Rantai Covid-19

Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan belajar tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, pembelajaran tatap muka juga harus mematuhi Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.

Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.

Baca juga  Kemenag Cairkan Rp142,3 M Kekurangan Tukin Guru-Pengawas PAI

Dalam aturan tersebut, kata Wiku, sudah mengatur kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka.

“Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat,” pungkasnya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait