Kemendikbud Ristek Izinkan PTM Terbatas Dimulai Besok, Ini yang Harus Dilakukan Sekolah Cegah Klaster Covid-19

Kemendikbud Ristek Izinkan PTM Terbatas Dimulai Besok, Ini yang Harus Dilakukan Sekolah Cegah Klaster Covid-19
ILUSTRASI - Warga memburu seragam sekolah. (Foto: Tirto.id)

 

610 Sekolah di Jakarta Gelar PTM Terbatas

Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan PTM terbatas ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

“PTM terbatas tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan,” ucap Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Namun, batasan maksimal 50 persen dikecualikan untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, dengan maksimal 5 peserta didik per kelas, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Nahdiana menuturkan, batasan kapasitas maksimal sulit dilakukan untuk jenjang PAUD dan SLB lantaran masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua.

Baca juga  Menaker Pastikan Subsidi Upah Untuk Pekerja atau Buruh Tepat Sasaran

Dalam pelaksanaan PTM terbatas, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap bagi sekolah yang melaksanakan.

“Adapun capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta berjumlah 85,15 persen, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03 persen,” ujarnya.

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, Nahdiana menegaskan satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

“Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat,” jelasnya.

Baca juga  Indonesia Kehilangan Begawan Hukum

Dinas Pendidikan juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya. Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas.

“Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 pada warga sekolah.”

 

Sekolah di Daerah PPKM Level 1,2,3 Gelar PTM

Penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada bulan November 2021.

Komisi X DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Senin (23/8). Nadiem menyampaikan 63 persen sekolah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1,2,3 sudah bisa membuka sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca juga  Usulan Ganjar Diterima, Kemenhub Jadikan Genose Sebagai Alat Uji Resmi Covid-19

“PPKM level 1,2,3 boleh PTM terbatas. Sekitar 63 persen sekolah kita ada di PPKM level 1,2,3,” kata Nadiem dalam paparannya dalam rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (23/8).

Nadiem menyatakan, persentase itu akan terus bertambah mengingat semakin banyak daerah di level 4 yang turun ke PPKM level 3.

“Ini akan semakin meningkat karena banyak level PPKM turun, terutama di Jawa-Bali,” ujar dia.

Nadiem menyebut banyak pihak terkejut dengan jumlah sekolah yang boleh PTM. Oleh karena itu, dia meminta DPR membantu agar mensosialisasikan agar PTM segera dimulai di 63 persen sekolah tersebut.

“Mohon dukungan komsii X untuk menyurakan ini lagi dan lagi kepada Pemda, kepada Tokoh masyarakat di dapil agar 63 persen sekolah segera laksanakan PTM terbatas,” kata dia.

Selain itu, Nadiem mengingatkan bahwa vaksinasi guru dan murid bukan syarat pembukaan sekolah, yang menjadi kriteria hanyalah level PPKM.

Baca juga  Kabulkan Gugatan LKAAM, MA Batalkan SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah

“Vaksinasi bukan kriteria untuk pembukaan sekolah, komdisi untuk membuka sekolah dia ada di PPKM level 1.2,3, itu saja,” katanya.

“Tapi vaksinasi guru jadi kewajiban untuk tatap muka. Kalau guru sudah vaksin dia wajib memberi opsi tatap muka,” tandasnya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait