Rencana Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan, ini kata anggota DPR

Rencana Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan, ini kata anggota DPR
ILUSTRASI - Petugas Kepolisian menata plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) . (Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas/kye/18)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti warna tanda nomor kendaraan (TNKB). Saat ini warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna hitam dan ke depan direncanakan akan diubah menjadi berwarna putih.

Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan, rencana pergantian pelat nomor kendaraan di Indonesia harus tersosialisasi secara masif kepada publik. Ia meminta hal itu harus dilakukan secara bertahap. Misalnya dilakukan lebih dahulu terhadap kendaraan roda empat ke atas.

“Terhadap kendaraan roda dua perubahan pelat nomor kendaraan jangan dipungut biaya tambahan. Mengingat pemilik kendaraan roda dua mayoritas masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” ujar Masinton saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).

Baca juga  Legislator: Lebih Baik Sosialisasi Vaksin Ketimbang Sanksi

Sementara itu, Korlantas Polri mengatakan, akan mengganti warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih dan warna nomor dari putih menjadi hitam mulai tahun depan. Kebijakan pergantian itu akan dilakukan secara bertahap.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, Korlantas Polri memiliki beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut. Salah satunya mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor kendaraan yang baru.

Baca juga  Saksi kembali sebut Ihsan Yunus dalam Sidang Kasus Bansos Covid-19

“Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara. Jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan,” jelas Taslim mengutip dari website Polri.

Pertimbangan kedua adalah menghabiskan dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya. “Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara. Oleh sebab itu, harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja,” ucap dia.

Baca juga  Jaksa Jatuhkan vonis Empat Tahun Penjara, Djoko Tjandra Masih Pikir-pikir

Ketiga, karena TNKB atau nomor pelat kendaraan tersebut memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga masyarakat berkewajiban membayarnya untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, TNKB tidak bisa ditukar begitu saja dan harus menunggu masa berlakunya habis (lima tahun) agar masyarakat tidak dirugikan.

“Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka. Masa pakai TKNB itu kan lima tahun, kalau baru dua tahun digantikan dirugikan,” pungkas Kombes Pol Taslim

Dengan adanya pertimbangan tersebut Korlantas Polri mengambil jalan tengah dengan menerapkan penggantian pelat nomor kendaraan secara bertahap. Tahap pertama menghabiskan dulu material yang lama, lalu digunakan untuk kendaraan yang baru atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis berlaku (STNK lima tahunan) atau kendaraan balik nama untuk penggunaan warga baru.

Baca juga  Tok! DPR Setujui Lahirnya Kementerian Investasi

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Halim Paggara mengatakan, rencana penggantian warna pelat nomor agar mudah terekam oleh kamera ETLE atau kamera CCTV.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait