PPN Sembako dan Pendidikan Tidak Tepat, Fauzi: Masyarakat Masih Kesulitan Ekonomi

PPN Sembako dan Pendidikan Tidak Tepat, Fauzi Masyarakat Masih Kesulitan Ekonomi
ILUSTRASI - Sembako (Foto: Pikiran Rakyat/Amir Faiso)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah berencana menjadikan sembako serta biaya pendidikan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro menilai bahwa kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam mengupayakan pemulihan ekonomi di masa pandemi.

“Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini. Mengingat masyarakat masih diperhadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat saat ini belum pulih,” katanya.

Baca juga  Kedubes Catat Perdagangan Indonesia-Swiss Surplus Rp 9,03 Triliun

Fauzi H Amro menuturkan bahwa pengenaan PPN terhadap sembako berimbas pada besaran harga komoditas tersebut yang berpotensi menekan daya beli masyarakat.

“Nah, kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen akan ikut naik, sehingga daya beli kembali tertekan. Padahal, daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi Covid-19,” tutur Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro, Selasa, (15/6/2021).

Baca juga  Kominfo: Delik Pokok Ujaran Kebencian Harus Ada Pembuktian Menghasut

Ia menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah seharusnya hadir untuk meringankan beban bukan menyusahkan rakyat.

Sembako merupakan komoditas yang penting bagi masyarakat, demikian halnya pendidikan sebagai hak asasi yang dijamin Undang-Undang yang tidak boleh diliberalisasi, diserahkan pada mekanisme pasar.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro mengatakan bahwa Negara mestinya hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Baca juga  PPKM Level 4 Diperpanjang Dari 3-9 Agustus 2021

Ia turut menyinggung langkah pemerintah yang memberikan pengurangan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) bahkan mencapai nol persen.

Namun, rakyat malah dikenai pajak sembako dan biaya pendidikan ikut dipajaki yang menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak adil karena targetnya menyasar ekonomi kecil ke bawah.

Oleh karena itu, Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro mendesak pemerintah segera menarik dan membatalkan draf revisi UU KUP terkait Pengenaan PPN Bahan Pokok dan Biaya Pendidikan.

Baca juga  Kuasa Hukum Orang Tua Siswi Surati Presiden Soal Aturan Berjilbab di Sekolah

Menurutnya, dampak dari penerapan PPN bukan saja membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, tetapi berpotensi meningkatkan angka kemiskinan, serta kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi.

Selain itu, ia menyarankan Kemenkeu dan pemerintah untuk lebih kreatif dalam menambal kekurangan APBN di sektor pajak, tetapi bukan dengan cara menarik pajak sembako dan biaya pendidikan.

Baca juga  Presiden Jokowi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Smelter Freeport di Gresik

Menurutnya, pemerintah bisa memangkas gaji para Direksi dan Komisaris BUMN yang diketahui memiliki nilai cukup besar bahkan mencapai miliar rupiah dalam setahun.

Kemudian, Kemenkeu harus melakukan reformasi dan memperbaiki sistem database perpajakan melalui digitalisasi pajak, sehingga semua wajib pajak terdata dengan baik dan memudahkan pegawai pajak untuk menarik pajak.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait