PKS Minta Transparansi Kemendikbud Ristek Soal Pengadaan Laptop Digitalisasi Sekolah

PKS Minta Transparansi Kemendikbud Ristek Soal Pengadaan Laptop Digitalisasi Sekolah
ILUSTRASI - Laptop

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk lebih transparan terkait rencana pengadaan laptop Merah Putih untuk Program Digitalisasi Sekolah.

Ledia juga menekankan agar rencana tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pengadaan barang/jasa jadi domainnya eksekutif. Ada Peraturan Pemerintahnya, termasuk di dalamnya spesifikasi dan harga dan pengadaan semestinya terbuka sistemnya, ada sistem biddingnya secara online kalau nggak salah, jadi mestinya hal-hal kayak harga dan lain-lain sudah selesai di sistem,” tandas Politikus PKS itu kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Baca juga  Kemendikbud Ristek Inginkan Makin Banyak Kampus Buka Program Vokasi Internasional

Ledia juga menekankan agar rencana pengadaan laptop tersebut disesuaikan dengan karakteristik daerah penerima masing-masing.

“Apakah laptop itu akan diletakkan di sekolah yang daerahnya bersinyal bagus, listrik sudah ada supaya tidak jadi bangkai saja, sebab ,kalau pengadaan laptop banyak, tapi kalau dikirim ke sekolah yang enggak ada sambungan listriknya gimana bisa dipakai?” tanya dia.

 

Pastikan Kesiapan Infrastruktur

Mestinya, lanjut dia sebelum mewacanakan hal tersebut, kesiapan infrastruktur dan sinergitas antar lembaga atau kementerian lainnya sudah terkonsolidasi dengan baik.

“Pemerintah harus menggerakkan elektrifikasi sampai ke pelosok dan memastikan internet sampai pelosok dan Kementerian ESDM dan Kominfo harus bersinergi,” tandasnya.

Baca juga  Bantu Nakes, DPR Usulkan Pemerintah Percepat Kelulusan Mahasiswa Kedokteran

Pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Sekolah sebelumnya santer menuai komentar lantaran spesifikasi memori laptop hanya 32 GB dan dicurigai dibandrol dengan harga Rp 10 juta per unit.

Belakangan Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M Samsuri membantah nominal tersebut. Menurutnya harga per satuan sesuai yang ada di e-Katalog pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lkkp.go.id.

“Tidak ada yang menyatakan harganya harus 10 juta. Karena pengadaan via e-katalog tentu sesuai harga di e-Katalog tersebut. Dan spek (spesifikasi) yang dikeluarkan itu adalah standar minimalnya,” ujar Samsuri kepada Liputan6.com, Jumat (30/7/2021).

Baca juga  Legislator Ajak Masyarakat Bersama Kader PKK Perangi Stunting

Menurut dia, harga per satuan laptop bergantung yang ada di katalog. Namun angkanya, kata Samsuri rata-rata berkisar Rp 5 jutaan.

“Saya karena bukan yang bagian pengadaan kurang paham (harganya). Info dari Ditjen Paudasmen berkisar 5 sampai dengan 6 juta ya,” jelas dia.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait