Guru Besar UI Minta Cabut PP 75/2021 Demi Jaga Kemurnian Statuta

Guru Besar UI Minta Cabut PP 75-2021 Demi Jaga Kemurnian Statuta
ILUSTRASI - Kampus UI Depok.

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTAGuru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) Prof Manneke Budiman menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 perlu dicabut. Menurutnya dengan pencabutan PP tersebut bisa menghentikan upaya pihak tertentu yang ingin menghancurkan UI.

“Karena ketika PP ini dicabut, maka itu sama halnya itu memotong urat nadi utama kepentingan jahat tadi. Yang mempunyai rencana untuk menguasai dan menghancurkan universitas,” kata Manneke, Sabtu (31/7/2021).

Menurut dia, PP Nomor 75 Tahun 2021 ini adalah persoalan eksistensial karena menyangkut norma, etika, dan moral.

“Yang dihapus adalah bukan sekedar kewenangan organ-organ tertentu, tetapi yang lebih mendasar dari itu adalah karakter dasar universitas yang universal,” jelas Manneke.

Baca juga  Kemenkop UKM dan Swasta Dirikan Damping Center untuk Konsultasi Bisnis UMKM

Dia yang tergabung dalam Gerakan Peduli Universitas Indonesia (UI) menyampaikan bahwa bukan untuk menjatuhkan Rektor, tetapi lebih menjaga kemurnian Statuta UI.

“Menjaga kemurnian statua UI dari kepentingan ataupun agenda kelompok mana pun baik jangka pendek maupun panjang, yang ingin memanfaatkan UI dengan cara-cara yang merugikan UI,” kata Manneke.

Dosen Ilmu Politik Fisip UI Reni Suwarso berharap Presiden Jokowi untuk meninjau kembali keberadaan PP tersebut.

Baca juga  Presiden Jokowi: Idul Fitri Tahun Ini Kita Masih Harus Bersabar dan Menahan Diri

“Kita minta tolonglah Pak Presiden untuk meninjau kembali PP 75/2021 kenapa? Karena ini tak sesuai dengan aspirasi kami. Aspirasi kami itu yang dibawa oleh tim revisi Statua UI per 30 September 2020,” kata dia.

 

Diusulkan Sejak 2019

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan perubahan Statua Universitas Indonesia (UI) sudah diusulkan sejak 2019.

Diketahui Statu UI berubah seiring direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.

“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Nadiem seperti dikutip dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Baca juga  Kemendikbud Ristek Minta Rektor Segera Buat Aturan Turunan dari Permendikbud PPKS

Mengingat PP tersebut telah diundangkan, karena itu Statua UI tersebut sudah berlaku. Namun, dirinya mengaku siap menampung masukan akan perubahan dari aturan tersebut.

“Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI,” ungkap Nadiem.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait