JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Polri mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan teliti sebelum meminjam uang melalui jasa financial technology alias pinjaman online (pinjol). Cek daftar pinjol di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah terdaftar atau tidak, dan waspada dengan permintaan mengakses data.
“Hal yang penting adalah pemahaman masyarakat agar tak jadi korban pinjol. Masyarakat tentu harus berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjol yang disediakan oleh penyedia jasa. Untuk itu kita pesankan kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol harus mengetahui penyedia jasa tersebut terdaftar atau tidak,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021).
Menyoal bagaimana caranya, Ramadhan menyampaikan, masyarakat dapat mengeceknya melalui website OJK.
“Tercatat ada 161 pinjol legal. Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, maka itu diabaikan,” ungkapnya.
Ramadhan menyampaikan, hal yang tak kalah penting adalah aspek logis. Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal, semisal bungannya rendah. Sebab pinjaman online itu tanpa jaminan, dan tentunya akan memberikan bunga yang tinggi.
“Dan juga waspada bila ada permintaan izin untuk mengakses data, data kontak yang ada di peminjam atau calon nasabah. Di sinilah masuknya legal akses, yang digunakan oleh pinjol untuk menagih, mem-bully, menista, bahkan memfitnah. Tujuannya agar para nasabah mau membayar tagihan tersebut. Kemudian akses data tersebut juga, inilah ruang untuk menyebar tawararan-tawaran yang harus diwaspadai. Pinjol itu tidak bisa masuk kepada kontak pribadi,” katanya.
Ramadhan menegaskan, aspek legal dan logis itu harus menjadi perhatian masyarakat sebelum bertransaksi dengan pinjol
“Ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat. Ketika masyarakat memahami mudah-mudahan tidak ada korban yang terjadi lagi di masyarakat. Karena sebagian besar korban tidak memahami tentang karakter pinjol,” tandasnya.