METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Polisi menangkap dokter Lois Owien lantaran menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait Covid-19 lewat akun media sosial pribadinya. Salah satunya adalah platform Twitter @LsOwien.
“Mengamankan saudari L terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Menurut Ahmad, Lois dengan sengaja menyebarkan dan menyiarkan berita hoaks yang akhirnya berpotensi membuat gaduh masyarakat.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pun berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” jelas dia.
Adapun barang bukti dalam kasus tersebut antara lain tangkapan layar sejumlah unggahan Lois di sosial media.
“Bukan hanya satu platform media sosial tapi ada tiga platform media sosial,” Ahmad menandaskan.
Ditahan di Polda Metro
Meski penanganannya telah dilimpahkan ke Mabes Polri, penyidik melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ahmad Ramadhan.
Ahmad mengatakan, Lois menyebarkan pendapatnya terkait pandemi Covid-19 di akun twitter pribadinya @LsOwien dan dua platform media sosial lainnya. Hal tersebut pun berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam,” jelas dia.
Pendapat Lois dinilai menghambat upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang belakangan mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau screenshoot dari postingan media sosial,” Ahmad menandaskan.











