METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan Ivermectin tetap tersedia di pasaran. Kepastian ini menjawab isu mengenai Ivermectin mulai langka di pasaran, yang mana obat tersebut diborong untuk digunakan pasien COVID-19 selama isolasi mandiri.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menegaskan, Ivermectin haruslah tersedia di pasaran, khususnya di fasilitas pelayanan kefarmasian. Apalagi obat tersebut biasa sebagai obat infeksi kecacingan.
“Kami selalu menjaga peredaran Ivermectin. Ivermectin ya harus ada, karena obat juga dibutuhkan untuk pengobatan parasit anti parasit, cacing yang harus tersedia di pasar,” tegas Penny saat konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
“Ivermectin ya obat reguler dan formal harus tersedia juga di jalur distribusi fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti apotek.”
Penggunaan Ivermectin Harus Sesuai Resep Dokter
Dalam penggunaan Ivermectin, menurut Penny K. Lukito, harus sesuai rekomendasi dan resep dokter. Artinya, Ivermectin tidak dapat dibeli maupun dikonsumsi secara bebas.
Ini karena Ivermectin termasuk obat keras. Masyarakat tidak boleh sembarangan membeli Ivermectin di pasaran.
“Untuk mendapatkan Ivermectin harus menggunakan resep dari dokter. Artinya, (penggunaan Ivermectin) ada yang mengawasi, yaitu dokter yang mendiagnosis dan memberikan resep untuk mendapatkan Ivermectin,” pesan Penny.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli (Ivermectin) lewat online, tidak menyetok, karena seharusnya obat ini pakai resep dokter. Kecuali, melalui telemedicine yang dijual dengan resep dan diantarkan dengan ada penanggung jawab apoteker.”