Rekor 181.435 Orang Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Indonesia

Rekor 181.435 Orang Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Indonesia
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Penambahan jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia kembali terjadi di Indonesia pada hari ini, Jumat (25/6/2021).

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terdapat 181.435 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Angka ini bertambah 9.893 kasus dibandingkan sehari sebelumnya.

Kasus aktif dihitung dari jumlah pasien positif Covid-19 dikurangi dengan jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh.

Baca juga  Peneliti: Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tidak Mengubah Pembatasan Konsumsi dan Distribusi Alkohol

Jumlah kasus aktif Covid-19 berdasarkan data hari ini merupakan yang tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.

Jumlah tertinggi sebelumnya tercatat dalam periode terburuk pandemi, usai libur akhir tahun, yaitu awal Februari 2021.

Saat itu, data 5 Februari mencatat ada 176.672 kasus aktif Covid-19.

Kemudian, pada 6 Februari pemerintah mencatat ada 176.433 kasus aktif, disusul ada 176.291 kasus aktif pada 7 Februari.

Baca juga  Pembatalan Dakwaan Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Diminta Lebih Jeli Pisahkan Pelaku

Namun, kasus Covid-19 yang terjadi pada pekan ini terbilang juga mengkhawatirkan.

Sebab, selain kasus aktif yang mencatat jumlah tertinggi, pekan ini juga tercatat rekor penambahan kasus Covid-19 dalam sehari.

Pada Kamis (24/6/2021) tercatat rekor kasus baru Covid-19 selama pandemi berjalan mulai 2 Maret 2020, yaitu mencapai angka 20.574 orang.

Baca juga  Pemkot Tangerang Nyatakan Perang Terhadap Perdagangan Orang

Pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran Covid-19 dengan melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Berbagai aturan diperketat seperti jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan yang diperbolehkan hanya sampai pukul 20.00.

Baca juga  Wakapolri : Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana Soal Pemberitaan

Selain itu jumlah pengunjung juga mesti dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas.

Kegiatan ibadah di wilayah berstatus zona merah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman.

Pemerintah juga tidak mengizinkan kegiatan belajar mengajar tatap muka terjadi. Semua kegiatan akademik mesti dilakukan secara daring.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait