METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pembatalan dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi (MI) di kasus Jiwasraya ditelaah. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menilai perkara 13 MI itu tidak saling berhubungan, dan akan menyulitkan penilaian perbuatan masing-masing terdakwa.
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar meminta pembatalan ini jadi perhatian kejaksaan. “Karena justru Kejaksaan-lah sebagai pimpinan penyelesaian perkara pidana,” kata Fickar saat dihubungi, Selasa, 17 Agustus 2021.
Menurut dia, jaksa tak jeli memisahkan pelaku satu perkara dengan perkara lainnya di kasus Jiwasraya. Sehingga, hakim menolak dakwaan tersebut.
Senada, mantan komisioner Komisi Kejaksaan Kamilov Sagala meminta kualitas sumber daya manusia Kejaksaan ditingkatkan. Sehingga, tak malah mempermalukan Korps Adhyaksa.
“Kejadian ini menunjukkan kinerja Jaksa dan tentu para hakim dengan jam terbang tinggi dengan mudah akan menyadari hal-hal seperti itu. Semoga semua penegak hukum bekerja dengan hati nurani kebenaran yang hakiki,” kata Kamilov.
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2011-2015, Halius Hosen, menyebut pembatalan dakwaan lantaran kecerobohan jaksa. Profesionalisme Kejaksaan dipertanyakan.
“Sudah jelas perkara satu dengan lainnya yang tak ada kaitannya sama sekali dengan jumlah yang sangat banyak, yaitu 13 manajer investasi digabungkan perkaranya. Jelas, kapasitas hakim untuk mengabulkan eksepsi adalah hal yang tepat,” kata dia.
Halius meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan eksaminasi kasus ini. Sehingga, semua pejabat Kejaksaan bisa mempertanggungjawabkan kelalaian tersebut.
“Jaksa itu een en ondeelbaar jadi jaksa itu satu dan tak terpisahkan, saya harap Jaksa Agung ingat itu! Kasus ini seperti mengamini hasil survei yang mengatakan kinerja kejaksaan kian buruk,” kata dia.