TANGERANG, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pihak pemkot melakukan perang dengan cara tiga hal yakni pembentukan gugus tugas, peraturan walikota (Perwal), dan pengawasan dan pembinaan TPPO.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2A) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Nina Yuliana, mengatakan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO dibuat untuk menangani permasalahan human traficking mulai dari kekerasan, penjualan manusia dengan berbagai macam modus yang kebanyakan korbannya anak-anak dan perempuan.
“Setidaknya orang-orang yang menjadi atau akan di jadikan korban bisa di cegah dan ditangani oleh tim gugus tugas tersebut dengan harapan dapat menekan tindak kejahatan perdagangan manusia,” kata Nina di Tangerang, Jumat, 3 Desember 2021.
Nina menambahkan untuk pengawasan dan penindakan yang dilakukan gugus tugas pencegahan TTPO tersebut, pihaknya telah dipayungi Perwal. Perwal akan mengatur bentuk pengawasan dan tindakan yang dilakukan oleh gugus tugas TPPO.
Menurut Nina selain memiliki lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Pemkot Tangerang juga telah memiliki payung hukum, hingga telah melibatkan banyak pihak, mulai dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polri, dan sejumlah tim gugus tugas.
“Harus dipahami, persoalan penanggulangan TPPO tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan memerlukan keterlibatan dari berbagai pihak,” jelasnya.
Nina menuturkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi praktik TPPO, khususnya di wilayah Kota Tangerang. Masyarakat Kota Tangerang diminta untuk semakin peka terhadap lingkungan sekitar.
“Masyarakat harus berperan aktif, jangan diam. Jika mencurigai atau menangkap indikasi terjadinya praktik human trafficking, laporkan kepada pihak berwajib, supaya bisa ditelusuri kebenarannya,” ungkapnya.
Nina mengimbau jika menemukan kasus yang mencurigai di lingkungannya. Masyarakat Kota Tangerang dapat melaporkan hal tersebut ke nomor emergency Kota Tangerang di 112, atau lapor ke Satgas P2A di masing-masing kecamatan, atau sekretariat P2TP2A di Gedung Nyimas Melati, Kota Tangerang.
“Laporan atau pengaduan masyarakat merupakan pintu terdepan untuk membongkar praktik TPPO, yang cenderung terjadi secara terselebung. Ini tugas kita bersama, jadi ayo lebih peduli akan lingkungan sekitar,” ujarnya.