Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUP Sitanala

Ilustrasi rumah sakit.(healthcareitnews.com)(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

TANGERANG, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala, Kota Tangerang.

Sejauh ini ada dua tersangka yang ditetapkan kejaksaan yaitu NA selaku Ketua Kelompok Kerja dan YY yang merupakan pengusaha jasa kontraktor.

“Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Kamis (21/1/2021).

Ia mengemukakan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terkait dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan Tahun 2018, sebesar Rp 3,8 miliar.

“Sementara ini, penyidikan masih berlangsung. Kami telah memeriksa 25 orang saksi dan sejumlah dokumen. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya,” kata Dewa.

Dewa menambahkan, kedua tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidana untuk Pasal 2 (itu) minimal 4 tahun penjara. Sedangkan, ancaman untuk Pasal 3 (itu) minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” papar dia.

Dewa mengungkapkan, kasus tersebut mulanya diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 25 orang saksi dari Kemenkes.

“Pemeriksaan juga dilakukan pada karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja CS (cleaning service) tersebut,” ujar Dewa.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan antara kontrak kerja yang mereka lakukan. Ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai cleaning service di perusahaan tersebut berbeda dengan yang berada di RS dr. Sitanala.

“Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RS Sitanala. Justru yang dipekerjakan di RS itu mantan pasien kusta,” ungkap Dewa.

Baca juga  KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Kasus Tanah Munjul

Gaji yang diberikan pada mantan pasien kusta itu juga tidak sesuai dengan nilai kontrak Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.

Berdasar penyelidikan, modus kedua tersangka adalah pengaturan pemenang lelang.

 

 

Sumber:

 

jasa website rumah theme

Pos terkait