DKI Jakarta Masuk Zona Merah

DKI Jakarta Masuk Zona Merah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) . (Foto: Medcom.id/Istimewa)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut Jakarta telah masuk zona merah penyebaran kasus covid-19. Meskipun berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, DKI Jakarta belum masuk dalam zona merah.

Namun, Riza menyebut Jakarta telah memenuhi kriteria zona merah berdasarkan kasus aktif dan positivity rate. Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pun diberlakukan.

“Keputusan gubernur PPKM mikro (selama) dua minggu ke depan mengikuti keputusan dan kebijakan satuan tugas pusat, terkait pembatasan kapasitas operasional,” ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu, (23/6/2021).

Baca juga  Satgas Sebut Sasaran Vaksinasi Covid-19 Usia 6-11 Tahun Mencapai 26,5 Juta

Sejumlah kegiatan pun dibatasi. Seperti kegiatan di perkantoran, diwajibkan menerapkan sistem bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dan 25 persen pegawai bekerja dari kantor.

Sementara, bioskop, tempat rekreasi, dan kegiatan seni ditutup. Kapasitas penumpang di transportasi umum dibatasi mencapai 50 persen.

Baca juga  Penerapan PPKM Level 4, TKA Baru Dilarang Masuk

“Jadi itu yang kita berlakukan di Jakarta. Satgas tingkat provinsi sampai tingkat RT di setiap rumah kita minta ada satu orang sebagai penghubung memastikan setiap rumah menjaga protokol kesehatan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ariza mengeklaim telah menarik rem darurat. Namun, Politikus Partai Gerindra ini mempersilahkan masyarakat mengartikan kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan istilah lainnya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait