JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengacara Hotma Sitompul menerima ‘fee laywer‘ karena membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial saat dipimpin eks Mensos Juliari Peter Batubara.
Hal tersebut terungkap usai penyidik lembaga antirasuah memeriksa Hotma sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat Juliari, Jumat (19/2/2021).
“Hotma Sitompul, Pengacara, didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai ‘fee lawyer’ karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Juru bicara berlatar jaksa ini tak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditangani Hotma.
Ali hanya menyebut pembayaran fee lawyer itu diduga diserahkan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang kini menyandang status tersangka penerima suap bersama Juliari.
“Pembayaran ‘fee lawyer’ tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono),” kata Ali.
Usai diperiksa KPK, Hotma mengaku diperiksa penyidik mengenai aktifitasnya yang beberapa kali ke kantor Kemensos.
Namun, kepada awak media, Hotma tak menyinggung mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditanganinya seperti yang disebut Ali.
Hotma mengklaim kehadirannya di Kemensos lantaran diminta Juliari untuk membantu seorang anak di bawah umur yang tiga kali menjadi korban perkosaan.