Lonjakan Covid-19, Pemerintah Diminta Terapkan Lockdown Regional

Lonjakan Covid-19, Pemerintah Diminta Terapkan Lockdown Regional
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang radikal agar keluar dari lonjakan pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

Hermawan mengatakan pemerintah memiliki dua opsi yang bisa diambil saat ini, yakni PSBB ketat atau lockdown regional. Menurutnya, pilihan yang paling radikal adalah lockdown.

“Pemerintah harus radikal. Opsinya ada dua, mau PSBB seperti semula, atau lockdown regional terbatas pada pulau besar. Opsi paling radikal tentunya lockdown regional, radikal, tapi paling logis,” kata Hermawan dalam Konferensi Pers ‘Desakan Emergency Responses: Prioritas Keselamatan Rakyat di Tengah Pandemi’ dalam YouTube, Minggu (20/6/2021).

Baca juga  TNI AU Tangkap Awak Pesawat Terbang Asing Melintas Wilayah Batam

Hermawan menyebut lockdown regional merupakan opsi yang bisa membantu Indonesia keluar dari situasi lonjakan pandemi Covid-19. Ia menegaskan lockdown dapat memutus mobilitas orang dengan ketat.

Lockdown juga jadi opsi yang disarankan karena berkaca pada negara-negara yang sukses mengatasi pandemi Covid-19. Beberapa di antaranya seperti Australia, Jerman, Belanda, dan beberapa negara lainnya di Eropa.

“Cara itu yang paling riil. Kalau tidak ya ekonomi terus terpuruk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hermawan juga mengkritik kebijakan ‘gas-rem’ yang seringkali jadi narasi Presiden Joko Widodo saat kasus melonjak. Menurutnya, kebijakan ‘gas-rem’ tak cukup kuat mengatasi pandemi, bahkan bisa jadi bom waktu.

Baca juga  Ketua DPD RI Imbau Masyarakat Batasi Pergerakan Saat Libur Lebaran

“Rem-gas, rem-gas itu adalah kebijakan terkatung-katung yang membuat kita hanya menunda bom waktu [ledakan kasus],” ujarnya.

Sementara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dulu diterapkan di DKI Jakarta dan beberapa provinsi kini telah mengalami berbagai modifikasi hingga berubah nama menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hermawan menilai ada perbedaan kentara antara PSBB dan PPKM. PSBB dinilai bertujuan untuk memutus mata rantai penularan, sementara PPKM merupakan ‘relaksasi’ yang tidak bisa memutus penularan Covid-19.

“Jadi dari perspektif kebijakan, Indonesia belum memiliki policy options yang kuat untuk pengendalian Covid-19,” kata Hermawan.

Baca juga  Kasus Covid-19 Riau Melonjak, Syamsuar Khawatir Varian Baru Masuk

Beberapa daerah mulai kembali mengetatkan protokol kesehatan imbas dari lonjakan kasus Covid-19.

DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM skala mikro hingga 28 Juni 2021. Pada PPKM kali ini, kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya siaga satu Covid-19. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X menyerukan lockdown untuk menekan penyebaran virus corona.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait