Loncat ke konten
Menu Mobile
METROSIDIK
  • METROSIDIK
  • Utama
    • Hukum
    • Kriminal
  • Anambas
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Indepth
  • Advetorial
  • Tajuk Metrosidik
  • Opini
  • Lainnya
    • Metrosidik.TV
    • Budaya
    • Suara Desa
    • Akunku
HEADLINE
Dari Kumuh Jadi Ikonik, Underpass Pelita Direvitalisasi Total Pemko Batam Gandeng KPK, Perkuat Tata Kelola Bersih dan Transparan Bupati Aneng Tinjau Peternakan Ayam Petelur BUMDes Kuala Maras, Dorong Ketahanan Pangan Desa Bupati Aneng Buka Program “Jaksa Masuk Sekolah” di Jemaja, Tekankan Bahaya Bullying dan Judi Online Safari Ramadhan di Rewak, Bupati Aneng Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah dan Masyarakat
Beranda Internasional Elon Musk Jadi Pemilik Twitter, Berjanji Patuhi Aturan Hukum Kebebasan Bicara

Elon Musk Jadi Pemilik Twitter, Berjanji Patuhi Aturan Hukum Kebebasan Bicara

redaksimetrosidik
Kamis, 28 April 2022
Elon Musk Jadi Pemilik Twitter, Berjanji Patuhi Aturan Hukum Kebebasan Bicara
File foto dokumentasi ini diambil pada 20 Juli 2009, menunjukkan halaman depan Twitter, situs mikroblog Internet terkemuka di layar komputer di Paris, Prancis. (Foto: AFP)

CALIFORNIA, METROSIDIK.CO.ID — Pemilik Twitter yang baru Elon Musk meyakinkan pemerintah Amerika Serikat (AS) bahwa dia akan mematuhi aturan hukum kebebasan bicara. Seperti dilaporkan RT, Selasa (26/4/2022), Musk akan mematuhi pembatasan ujaran pengguna Twitter sesuai dengan kehendak. dari orang-orang yang dipimpin.

Setelah menyombongkan diri bahwa reaksi antibodi ekstrem dari mereka yang takut kebebasan berbicara, taipan Tesla menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan “kebebasan berbicara” bukanlah definisi biasa.

Musk membalas cuitnya sendiri : “Dengan kebebasan berbicara pidato , maksud saya hanya yang sesuai dengan hukum. ika orang ingin lebih sedikit kebebasan berbicara, mereka akan meminta pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang untuk itu,” lanjut Musk, menjelaskan sikap terbarunya.

Baca juga  Meningkatnya Ketegangan dengan China, AS Lipatgandakan Pasukan di Taiwan

“Oleh karena itu, melampaui hukum bertentangan dengan kehendak rakyat,” ujarnya.

Miliarder pembeli Twitter, Elon Musk telah memenuhi syarat pelukan “kebebasan berbicara” yang sangat digembar-gemborkan pada hari Selasa, hari penuh pertamanya sebagai pemilik platform. Musk meyakinkan pemerintah dunia bahwa dia akan mematuhi pembatasan ujaran pengguna dengan alasan bahwa pejabat tersebut berperilaku sesuai dengan kehendak dari orang-orang yang mereka pimpin.

Meskipun tidak menjelaskan undang-undang negara mana yang ingin dihormati, Musk diingatkan akan serangkaian peraturan baru-baru ini yang disahkan di Eropa dengan nama ‘Undang-Undang Layanan Digital’. UU itu bertujuan untuk memaksa platform jejaring sosial untuk mengawasi konten mereka secara lebih agresif.

UU dapat mengungkapkan algoritme kepemilikan mereka kepada regulator dan menjelaskan cara mereka bekerja untuk lebih mematuhi aturan UE tentang ujaran kebencian dan informasi yang salah.

Baca juga  Indonesia Bangun Diplomasi dengan Inggris, ini Harapan Pemerintah

Komisaris Uni Eropa untuk Pasar Internal Thierry Breton menyatakan bahwa Musk harus mengikuti aturan baru Eropa yang ketat atau menghadapi denda berat atau bahkan larangan di seluruh benua.

“Musk diterima tetapi ini adalah aturan kami. Bukan aturanmu yang akan berlaku di sini,” katanya kepada Financial Times.

Komentar Musk pada Selasa mewakili langkah mundur yang signifikan dari klaimnya pada hari sebelumnya bahwa kebebasan berbicara adalah dasar dari demokrasi yang berfungsi dan deskripsi Musk tentang dirinya sebagai “absolut kebebasan berbicara.

Baca juga  Omicron Menyebar Seluruh Dunia, WHO Setujui Dua Obat Baru Covid-19

Pada Senin (25/4), pendiri SpaceX itu membeli Twitter untuk nilai US$ 44 miliar (Rp 641 triliun), bersumpah untuk mengambilnya pribadi dan mengembalikannya ke akarnya sebagai sayap kebebasan berbicara dari partai kebebasan berbicara.

Twitter berkantor pusat di Amerika Serikat (AS). Eropa memiliki aturan yang jauh lebih ketat yang menggambarkan batas kebebasan berbicara, sementara peraturan AS sendiri memberikan platform seperti Twitter perlindungan dari kewajiban atas konten yang dibuat pengguna.

 

jasa website rumah theme
elon muskpemilik twittertwitter
Penulis: Unggul Wirawan
Sumber: https://www.beritasatu.com
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Universitas Indonesia Jalin Kerja Sama Dengan University of California AS Bidang Riset
Pos berikutnya Selama Mudik Nasabah BNI Dianjurkan Gunakan Layanan Digital

Pos terkait

  • Sejarah Baru, Presidensi G20 Indonesia Kumpulkan Dana FIF Mencapai US$1,4 Miliar

    Sejarah Baru, Presidensi G20 Indonesia Kumpulkan Dana FIF Mencapai US$1,4 Miliar

  • Bicara di Markas PBB, BNPT Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Hak Korban Terorisme

    Bicara di Markas PBB, BNPT Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Hak Korban Terorisme

  • KJRI Sydney Gelar Program 'Indonesia Goes to School', Mungkinkan Murid Australia Belajar Bahasa Indonsia

    KJRI Sydney Gelar Program ‘Indonesia Goes to School’, Mungkinkan Murid Australia Belajar Bahasa Indonsia

  • Visa Turis Bisa untuk Umrah, Kecuali Bagi Jamaah Indonesia

    Visa Turis Bisa untuk Umrah, Kecuali Bagi Jamaah Indonesia

  • Lemahnya Keamanan Siber, Indonesia Berada Urutan Pertama di Dunia, Korea Terbaik

    Lemahnya Keamanan Siber, Indonesia Berada Urutan Pertama di Dunia, Korea Terbaik

  • Festival Pelabuhan di Jepang Ada Barong, Ondel-ondel, Tari Bali, Hingga Dubes RI Ikut Parade Budaya Indonesia

    Festival Pelabuhan di Jepang Ada Barong, Ondel-ondel, Tari Bali, Hingga Dubes RI Ikut Parade Budaya Indonesia






Paling Banyak Dilihat

  • Berita, Berita Terkini, Daerah
    Pemko Batam Gandeng KPK, Perkuat Tata Ke…
  • Berita, Berita Terkini, Daerah
    Dari Kumuh Jadi Ikonik, Underpass Pelita…

Topik Terhangat

  • Anambas
  • Covid-19
  • Korupsi
  • KPK
  • Ekonomi

INDEPTH

  • Berita Terkini, IndepthJumat, 15 Desember 2023
    Potret Pengadilan, Permohonan PK Dicabut…
  • Berita Terkini, IndepthJumat, 28 Mei 2021
    Terlilit Pinjaman Online, Anggaran Desa …
  • Kiri: La Ode Arif Rahman Korban Kecelakaan Kerja di Jembatan Selayang Pandang
    IndepthRabu, 17 Maret 2021
    Boss Proyek SP Untung, Jari Anak Yatim B…
  • IndepthKamis, 2 Agustus 2018
    Telusuri AMDAL Bandara Letung Yang Dijad…
  • IndepthJumat, 23 Januari 2015
    Tambang Pasir di Penarik Natuna Diduga I…
  • 1
    Berita, Berita Terkini, Daerah
    Relasi Bupati Rampok Anggaran Media di B…
  • 2
    Berita, Berita Terkini, Daerah
    Anniversary ke-2 Respect di Batam, Konsi…
  • 3
    Berita, Berita Terkini, Daerah
    Pemko Batam Salurkan Insentif untuk 4.09…
  • 4
    Berita, Berita Terkini, Daerah
    Pemko Batam Siap Berlaga di Paritrana Aw…
  • 5
    Berita, Berita Terkini, Daerah
    Semarak Hari Bakti TNI AU ke-78 di Nongs…

ANAMBAS

Saat tiga diduga pelaku yang diserahkan pada tahap II masing-masing berinisial MH (44), aparatur sipil negara, AZ (42), pihak swasta, PR (60), pihak swasta.(Foto: Humas Polres Kepulauan  Anambas).
Anambas

Tahap II, Tiga Diduga Pelaku Korupsi Proyek Drainase Diserahkan ke Kajari Anambas

Sabtu, 21 Februari 2026
Facebook Twitter Linked In WhatsApp
Makam Keramat Kukup di Pulau Siantan, Kelurahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, ( Foto: metrosidik.co.id).
Anambas

Kisah Makam Keramat Kukup di Pulau Siantan

Rabu, 18 Februari 2026
Facebook Twitter Linked In WhatsApp
Saat Polres Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan sosial berupa pemberian parcel kepada pengurus Vihara Gunung Dewa Siantan, Senin (16/02/2026) pagi. (Foto: Humas Polres Kepulauan Anambas).
Anambas

Polres Kepulauan Anambas Serahkan Parcel Imlek kepada Pengurus Vihara

Senin, 16 Februari 2026
Facebook Twitter Linked In WhatsApp
Inovasi MoLi diharapkan dapat terus berkeliling menjangkau pelosok desa di Kepulauan Anambas, memastikan bahwa api literasi tetap menyala di hati setiap anak daerah. (Foto: untuk metrosidik.co.id)
Anambas

Tingkatkan Minat Baca, Motor Literasi Dinas Perpustakaan Anambas Sambangi Sekolah

Kamis, 12 Februari 2026
Facebook Twitter Linked In WhatsApp
METROSIDIK
  • Indeks
  • Info Iklan
  • Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Paket Member
  • Peta Situs Berita
  • Redaksi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • RSS
Copyright © 2015-2025 by PT. MEDIA CENDIKIA ANAMBAS, All Rights Reserved.