Visa Turis Bisa untuk Umrah, Kecuali Bagi Jamaah Indonesia

Visa Turis Bisa untuk Umrah, Kecuali Bagi Jamaah Indonesia
ILUSTRASI - Ibadah umrah di Tanah Suci

METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa pemegang visa turis dari 49 negara diizinkan untuk melakukan umrah, Kamis (11/8/2022).

Aturan ini bertujuan mempermudah umrah bagi umat Islam di dunia dan meningkatkan kunjungan ke Arab Saudi. Namun, Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Artinya, masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah tetap harus menggunakan visa umrah dan mendaftar melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tidak ada perbedaan aturan.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, disebutkan bahwa untuk perjalanan haji dan umrah, rakyat Indonesia harus melalui PPIU Indonesia atau travel umrah,” ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca juga  Antisipasi Pencemaran Lingkungan, BP Batam Akan Kerjasama Dalam Pengeloaan Air Limbah Domestik

Dengan begitu, tidak boleh ada individu atau kelompok yang melakukan langkah-langkah penyelenggaraan umrah di luar PPIU atau pihak yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia.

“Jemaah umrah dari Indonesia harus melalui PPIU, kalau tidak hukumannya bisa pidana,” imbuh dia.

Sebab, meski pemerintah Arab Saudi telah memberikan kebebasan, pemerintah Indonesia juga memiliki aturan sendiri.

“Masalah kebijakan Saudi, itu hak Saudi untuk dunia. Saudi membuat kebijakan-kebijakan pelonggaran termasuk visa turis bisa buat umrah. Tapi, Indonesia sebagai negara berdaulat juga punya hak untuk membuat kebijakan,” terang Arifin.

Baca juga  DPRD dan Pemprov Kepri Sepakati Untuk Empat Ranperda Baru

Jika perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU, ia menambahkan, maka otomatis warga Indonesia harus tetap menggunakan visa umrah seperti sebelumnya.

Arifin menuturkan, regulasi ini masih berlaku untuk melindungi jemaah Indonesia, termasuk dalam membimbing jamaah dari segi penginapan, transportasi, hingga ibadah.

Pengecualian dalam aturan

Namun, Arifin menjelaskan bahwa kelonggaran aturan dari Pemerintah Arab Saudi ini bisa terjadi dalam beberapa kondisi. Misalnya, kedatangan untuk urusan pekerjaan atau kunjungan kenegaraan.

“Misalnya, ada orang Indonesia yang tujuannya ke sana misalnya untuk kerja, atau untuk kunjungan kenegaraan. Nah, sampai di sana, Saudi memudahkan bagi orang yang telah ada di sana, untuk bisa umrah, apapun visanya. Artinya ini Saudi mempermudah kondisinya,” terang Arifin.

Baca juga  Arab Saudi Buka Penerbangan Langsung RI-Saudi

Namun, umrah yang mereka jalankan juga harus disertai mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.

Dikutip dari Kompas.id, aplikasi Tawakkalna diluncurkan tahun lalu oleh Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA).

Melalui aplikasi ini, secara elektronik seseorang dapat mengurus izin pergerakan saat diberlakukan jam malam. Tawakkalna juga memiliki fitur untuk melacak penyebaran infeksi Covid-19.

Sementara Eatmarna dikembangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah untuk memungkinkan mereka yang hendak menjalankan ibadah umrah memperoleh izin masuk ke dua masjid suci, Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Eatmarna diintegrasikan dengan Tawakkalna untuk memverifikasi kondisi kesehatan dan status vaksinasi seseorang saat mengajukan izin untuk berumrah.

Baca juga  APBD Perubahan Natuna Tahun 2022 Focus Selesaikan Hutang Rp135,47 Milyar

Artinya, bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian dalam rangka perjalanan umrah, Arifin menegaskan, hingga kini aturannya sana, yakni tetap harus menggunakan visa umrah dan berangkat melalui PPIU.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait