JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat.
Selain Terbit, tim penyidik juga merampungkan berkas tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk TRP dkk pada tim jaksa karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Terbit menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum. Terbit dan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022.
“TRP (Terbit) dan ISK (Iskandar) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ali.
Sebelumnya, pada Rabu, 18 Mei 2022 juga telah dilaksanakan tahap II terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Shuhanda Citra, Marcos Surya Abdi, dan Isfi Syahfitra.
Ali mengatakan, dengan rampungnya penyidikan terhadap mereka, maka tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadal mereka.
“Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” pungkas Ali.