Dugaan Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Periksa 4 Saksi

Dugaan Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Periksa 4 Saksi
IUSTRASI - Gedung Kejakasaan Agung Jakarta.

 

Negara Rugi Rp161 M

Akibat perbuatan tersebut, kata Leonard, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,6 miliar.

Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, lanjut dia, penyidik telah memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Rabu (12/1).

“Saksi yang diperiksa berinisial RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020, diperiksa terkait dengan investasi MTN Prioritas Finance pada tahun 2017 oleh PT Taspen Life,” kata Leonard yang dikutip dari Antara.

Baca juga  Korupsi Hotel Jaksa Vonis 8 Tahun Penjara Eks Kadis Cipta Karya Kuansing

Leonard menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri oleh saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.

“Tentunya pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M,” ujar Leonard.

Baca juga  Kasus Korupsi di PT DI, KPK Dalami Aliran Dana ke Pihak-pihak di Setneg

 

jasa website rumah theme

Pos terkait