JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan dugaan rasuah di PT Asuransi Jiwa Taspen ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tertanggal 4 Januari 2021.
“Diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,629 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Januari 2021.
Dia menjelaskan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu terjadi antara 2017 sampai 2020. Hal itu bermula saat Taspen menempatkan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk kontrak pegelolaan dana di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi.
Underlying-nya berupa medium term note (MTN) PT Priorias Radiya Multifinance (PRM). Namun, sejak awal MTN PT PRM tidak pernah mendapat peringkat atau investment grade. Pencairan MTN tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan terkait prospectus.
“Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar,” kata Leonard.
Di sisi lain, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi. Dalam hal ini, PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.
“Yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelianan tanah dan jaminan tanah,” kata Leonard.
Hari ini, penyidik Gedung Bundar langsung memeriksa satu orang saksi, yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Taspen periode 2017-2020 berinisial RS. Pemeriksaan itu terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 yang dilakukan oleh PT Taspen Life.