Mantan Direktur Terdakwa Suap Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia Meninggal Dunia

Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2020). KPK memeriksa Hadinoto Soedigno terkait perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang. (foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/rwa)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno meninggal dunia Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta, Minggu (19/12/2021). Hadinoto merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

“Informasi yang kami peroleh benar. Meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 WIB di RS Abdi Waluyo, Jakarta karena sakit,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

Ali belum menyampaikan sakit yang diderita almarhum Hadinoto. Namun, Ali menjelaskan, penahanan Hadinoto beberapa waktu lalu sempat dibantarkan agar mendapatkan perawatan medis sebagaimana rekomendasi dari Dokter Rutan KPK.
Baca juga  KPK Periksa Petinggi Summarecon soal Dugaan Uang Suap Perizinan

“Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan tim jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum,” katanya.

Perkara dugaan suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang menjerat Hadinoto belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Perkara tersebut saat ini sedang berproses di tingkat kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Hadinoto. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974,08 dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan SGD 3.771.637,58 subsider 4 tahun pidana. Pengadilan Tinggi kemudian memperkuat vonis terhadap Hadinoto tersebut.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait