Kominfo Segera Wujudkan Regulasi Hak Penerbit

Kominfo Segera Wujudkan Regulasi Hak Penerbit
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong usai menghadiri Penyerahan Naskah Publisher Rights dari Dewan Pers kepada Menkominfo Johnny G. Plate, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (13/04/2022). (Foto: Dok. Kementerian Kominfo/AYH)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit (publisher rights) dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo, sebagai dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada bulan Oktober tahun lalu, dan itu menjadi selangkah lebih maju untuk mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.

“Jadi memang sekarang ini Dewan Pers menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dan ini juga kita publikasikan ke masyarakat, supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan bersama antara Dewan Pers dan Kementerian Kominfo,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (13/04/2022).

Baca juga  BPOM Ungkap Bahan Baku Ivermectin Ilegal, Nama Dagang Bermasalah

Ia menyatakan, naskah akademik menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum pengaturan hak penerbit di Indonesia.

Selanjutnya, Menkominfo akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit.

“Prosesnya berawal dari Dewan Pers (task force-nya), kemudian diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (publisher rights) kepada Kementerian Sekretariat Negara. Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan, baru kami komunikasikan kepada publik,” tuturnya.

Baca juga  Kemenkominfo Kebut Pemulihan Telekomunikasi di Jayapura

Menurutnya, Kementerian Kominfo juga akan melibatkan Task Force Media Sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Jika PP misalnya, nanti masyarakat jadi tahu seperti apa, pasti akan melibatkan publik lebih banyak lagi dan yang menjadi inisiator itu adalah Kementerian Kominfo sebagai leading sector. Jika dalam bentuk Perpres, sepenuhnya hak Kemensetneg bersama Presiden. Nanti saat penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi dan seterusnya sesuai prosedur, ini juga harus kita sampaikan kepada publik supaya tahu,” jelasnya.

Baca juga  Wakapolri : Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana Soal Pemberitaan

Usman Kansong menegaskan, apabila pengaturan hak penerbit berupa PP, artinya pemerintah akan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

“Tetapi kalau Perpres terbatas, tentu saja komunikasi bisa dilakukan dalam bentuk lobby seperti yang disampaikan Pak Menkominfo. Nanti Kementerian Sekretariat Negara yang akan mengkomunikasikan kepada publik,” tuturnya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait