JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. KPK mengaku belum dapat menyampaikan lebih jauh karena proses penyelidikan dan pendalaman masih terus berjalan.
“Formula E kami masih mendalami, nanti kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya. Karena belum dapat hasil ekspos, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui di Gedung Jakarta KPK, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
“Yang jelas (UU) Tipikor itu di Pasal 2 ayat (1) itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi,” ungkap Ghufron.
“Misal ya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor ataupun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah,” tegas Ghufron.