KPK Buka Peluang Jerat Korporasi di Kasus Dugaan Korupsi Formula E

KPK Buka Peluang Jerat Korporasi di Kasus Dugaan Korupsi Formula E
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Medcom.id/Fachri)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. KPK membuka peluang menjerat korporasi dalam kasus itu.

“Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 November 2021.

Ghufron mengatakan KPK tengah mencari pelanggaran dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus itu. Pasal itu melarang korporasi atau penyelenggara negara memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum.

Baca juga  Dalam Dua Bulan Kelola WK Rokan, PHR Berikan Kontribusi Nyata ke Negara Rp 2,7 Triliun

KPK juga tengah mencari buktinya. Namun, Lembaga Antikorupsi tidak menutup kemungkinan kasus itu melebar ke pasal lain.

“Atau misalnya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ataupun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah,” tegas Ghufron.

Sebelumnya, KPK memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.

Baca juga  Selang 4 Tahun Kasus Air Keras, Novel Baswedan Singgung Perjuangan Kebenaran

“Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 September 2021.

Ali menegaskan KPK sudah sesuai aturan membuka penyelidikan dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu. KPK menegaskan penindakan kasus korupsi di Indonesia tidak akan pandang bulu.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait