Penyidik Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka Terkait Kasus ASABRI

Penyidik Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka Terkait Kasus ASABRI
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID –: Kejaksaan Agung terus menyita aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidus) Kejagung telah menyita lebih dari 200 hektare tanah di Provinsi Banten.

“Kemarin 196 (hektare) ya, ada penambahan 33 hektare lagi, kemudian ada penambahan 184 hektare lagi sekarang terkait ASABRI. Jadi seluruhnya 413 hektare,” ujar Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah dikutip dari Media Indonesia, Kamis, Jumat, 12 Februari 2021.

Febrie mengungkapkan seluruh tanah yang disita milik Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro. Tanah yang telah disita terletak di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah, Kecamatan Maja, Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadang, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten.

Kejagung juga menyita aset milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Aset Heru yang telah disita, yakni satu unit mobil Ferari tipe F12 Berlinetta dengan nomor polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB, serta tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.

Lalu, dokumen kepemilikan kapal berupa sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 kapal tug boat. Kemudian sebuah unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

Kapal LNG Aquarius merupakan yang terbesar di Indonesia. Heru merupakan pemilik PT Hanochem Shipping setelah memegang beberapa persen saham di perusahaan itu.

“Dia pemilik perusahaan. Ada beberapa persen lah, ada sebagian persen kepemilikannya orang lain, tapi sedang didalami oleh penyidik,” beber Febrie.

Benny dan Heru juga terjerat dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga  Kasus Covid-19 Tembus Sejuta, Ini Dua Langkah Menkes Tekan Laju Penyebaran

Pihak Kejaksaan masih enggan mengungkapkan lebih lanjut aset-aset lainnya yang sedang dalam pelacakan. Sebab, berpotensi mengganggu kerja penyidikan dan bisa dialihkan oleh pihak-pihak lain.

Febrie mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit forensik dalam kasus ASABRI. Audit diperlukan untuk memetakan transaksi-transaksi yang masuk dalam kategori rasuah.

“Mungkin dari sanalah nanti kita tahu seperti tadi transaksi-transaksi tersebut, siapa lawan transaksinya, bagaimana hasil akhirnya yang nilai sekarang,” tutur Febrie.

Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ASABRI. Selain Benny dan Heru, dua mantan Dirut ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya juga turut ditersangkakan.

Empat tersangka lainnya, ialah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih. Angka ini lebih tinggi ketimbang kerugian yang diakibatkan pada megakorupsi di Asuransi Jiwasraya yang juga ditangai Kejagung senilai Rp16,807 triliun.

 

 

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait